Tak Gelar Pemusnahan BB, Kejari Denpasar Berdalih Masalah Anggaran
DENPASAR, NusaBali
Di akhir tahun 2021, Kejari Denpasar belum juga menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Kejari Denpasar beralasan jika anggaran pemusnahan BB dialihkan untuk penanganan Covid-19. Jika melihat tahun sebelumnya, Kejari Denpasar yang memiliki angka perkara yang cukup tinggi yang mencapai 400 perkara lebih tiap tahunnya biasa melakukan dua kali pemusnahan BB. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan BB yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Namun, untuk tahun ini Kejari Denpasar belum juga melakukan pemusnahan seperti yang dilakukan Kejari lainnya di Bali. Salah satunya yang dilakukan Kejari Badung yang sudah melakukan pemusnahan BB pada 8 Desember lalu. Selain Kejari Badung, Kejari Karangasem yang kelasnya di bawah Kejari Denpasar juga sudah melakukan pemusnahan BB pada 13 Desember 2021.
Informasinya, anggaran khusus pemusnahan BB malah dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sehingga saat ini tidak ada lagi anggaran untuk pemusnahan. “Pemusnahan BB tetap kami lakukan, dan direncanakan awal tahun,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin (27/12).
Eka Suyantha juga tak membantah jika anggaran pemusnahan sudah ludes karena dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya pemusnahan akan dilakukan pada awal tahun karena kinerja kejaksaan berbasis anggaran. “Anggaran pemusnahan dialihkan untuk anggaran penanganan Covid-19. Sekarang ini kami sedang persiapkan BB yang akan dimusnahkan pada awal tahun,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Badung pada awal Desember lalu memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman depan Kantor Kejari Badung, Mengwi.
Kajari Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 270 perkara periode Januari 2021 s/d bulan November 2021. BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong mulai sajam, telepon genggam, hingga narkoba senilai Rp3,5 miliar. Selain barang bukti tindak pidana umum, barang bukti perkara tindak pidana khusus atau korupsi juga dimusnahkan. *rez
Komentar