Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat
Kejari Buleleng Akan Gelar Penyuluhan
SINGARAJA, NusaBali
Maraknya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi akhir-akhir ini menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Rencananya, pada tahun 2022 Kejari akan rutin memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada para remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara dalam rilis akhir tahun Kejari Buleleng, Selasa (28/12), mengungkapkan kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur sepanjang tahun 2021 ini cenderung mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2020 lalu. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pada tahun 2022 mendatang, pihaknya akan gencar melakukan edukasi.
Kata Jayalantara, dalam penyuluhan pihak kejaksaan akan menggandeng sejumlah dinas terkait seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng. “Dalam penyuluhan kami akan berikan pemahaman mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Jangan berpikir masih di bawah umur lantas beranggapan bisa lepas dari jeratan hukum,” ucapnya.
Dari catatan Kejari Buleleng, sepanjang 2021 ini ada sebanyak lima perkara pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Buleleng. Dari lima perkara itu, empat di antaranya sudah masuk dalam meja persidangan. Sementara satu perkara yang terjadi di wilayah Kecamatan Tejakula, yang menggemparkan belakangan ini, masih dalam tahap penyidikan polisi. Kasus tersebut juga yang paling menjadi perhatian.
Jayalantara mengungkapkan, dalam penanganan kasus persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Tejakula, pihaknya akan mengacu pada hasil penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, terkait faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana. Hasil penelitian Bapas Denpasar nantinya akan digunakan oleh pihaknya sebagai bahan pertimbangan dalam membuat tuntutan.
“Faktor yang membuat mereka melakukan perbuatan itu, mungkin karena broken home, ada permasalahan di rumah, atau sengaja melakukan itu, dan sebagainya. Pertimbangan tersebut akan menjadi tolak ukur, apakah tuntutannya berat atau ringan. JPU juga nanti akan lebih mengutamakan masa depan mereka, karena perilaku mereka bisa diperbaiki,” imbuh Jayalantara.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus persetubuhan di Kecamatan Tejakula, pihak kepolisian telah menetapkan empat pria sebagai tersangka. Para tersangka yang masih di bawah umur, dijerat dengan pasal perlindungan anak. Penyidik pun saat ini masih melakukan pemberkasan, agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. *mz
1
Komentar