Gelapkan Uang Ratusan Juta, Dipakai Main Judi Online
Dilakukan Karyawati Perusahaan Telekomunikasi di Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Seorang karyawan salah satu perusahaan telekomunikasi di Kota Singaraja berinisial Ni Putu AS, 32, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Perempuan asal Banjar Dinas Batu Pulu Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Buleleng, ditangkap polisi lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 638.000.000.
Tersangka Ni Putu AS membawa kabur uang tersebut untuk digunakan untuk bermain judi online. Kasus itu bermula dari adanya laporan I Ketut Mariana, 41, perwakilan perusahaan telekomunikasi tempat tersangka bekerja, pada Rabu (15/12) lalu. Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng /Polda Bali tersebut, Mariana melapor adanya dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawan.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut. Sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan," kata Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (29/12) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku mengarah kepada Ni Putu AS. AKBP Andrian mengungkapkan, cara tersangka mendapatkan ratusan juta uang perusahaan tersebut, adalah dengan mendatangi langsung gerai atau mitra langganan pulsa perusahaan tempatnya bekerja sebanyak dua kali.
Disana tersangka meminta pemilik gerai menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami tersangka. Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada Sabtu (11/12) sejumlah Rp 300.000.000 dan pembayaran kedua pada Senin (13/12) sebesar Rp 338.000.000.
"Setelah tersangka menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perushaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri," tutur AKBP Andrian.
Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online. Sedangkan sejumlah uang sebesar Rp 537.000.000 ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian berhasil disita oleh penyidik. Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian dijerat pasal pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. *mz
Komentar