Perang Melawan Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19
PROYEKSI 2022 Bidang KRIMINAL
DENPASAR, NusaBali
PANDEMI Covid-19 telah menghancurkan ekonomi Bali sejak mulai merebak, Maret 2020 lalu.
Penutupan akses masuk bagi wisatawan sekaligus penutupan tempat wisata, telah menyebabkan terhentinya berbagai jenis usaha yang berafiliasi dengan pariwisata, seperti hotel, restoran, bar, dan jasa transportasi.
Jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali terjun bebas hingga 99,99 persen dari semula mencapai 552.403 orang pada Desember 2019 menjadi hanya 22 orang saja di bulan Agustus 2020. Bahkan, di tahun 2021 hampir tak ada kunjungan wisata-wan asing ke Bali.
Tempat-tempat wisata sudah tidak ada pengunjung, otomatis seluruh kios di objek tersebut ditutup. Tanpa penghasilan, daya beli masyarakat turun drastis. Hal ini berlangsung dalam waktu yang lama, setidaknya hingga menjelang akhir tahun 2021. Itu pun, belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir.
Meski kondisi perekonomian semakin sulit, namun itu tidak berdampak bagi peredaran narkotika di Bali. Dari catatan kepolisian, pada 2019 Dit Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap sekitar 500-an kasus narkotika selama setahun. Angka pengungkapan kasus narkotika ini naik menjadi 775 kasus dengan 937 tersangka di tahun berikutnya pada 2020. Sementara hingga menjelang akhir Desember 2021, kasus narkotika di Bali mengalami sedikit penurunan menjadi 700 kasus, dengan 865 tersangka. Parahnya, sebanyak 464 orang atau 53 persen dari total 865 tersangka narkoba ini merupakan orang asli Bali.
Angka ini menunjukkan pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan perekonomian Bali tidak mempengaruhi peredaran narkoba, bahkan cenderung menunjukkan pe-ningkatan. Beberapa waktu lalu, Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi mengungkapkan bahwa hampir setiap hari anggotanya menangkap pengguna maupun pengedar narkoba di Pulau Dewata. Meski sudah dilakukan penangkapan setiap hari, pengguna dan pengedar narkoba seperti tidak ada habisnya dan terus bermunculan.
Yang lebih mencengangkan, meski jumlah kunjungan wisatawan luar negeri hampir tak ada selama 1,5 tahun lebih, namun faktanya ada puluhan warga negara asing (WNA) yang bertahan di Bali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Pada tahun 2020 lalu, ada 30 orang WNA dari berbagai negara yang ditangkap karena kasus narkoba. Sementara hingga jelas akhir tahun 2021 ini, sudah 26 orang WNA yang jadi pesakitan karena kasus narkoba. Ini mengindikasikan bahwa Bali masih sebagai ‘surga narkotika’ bagi WNA.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Bali. Salah satunya, sebagaimana dilakukan Badan Narkotika Nasioanl Provinsi (BNNP) Bali yang mulai melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba dari tingkat desa. Dalam program yang digulirkan mulai tahun 2019 tersebut, BNNP Bali menggandeng desa adat.
Hingga tahun 2021, sudah ada ratusan desa adat di Bali yang punya perarem (aturan adat) yang mengatur sanksi sosial bagi para pengguna maupun pengedar narkoba di wewidangan (wiloayah)-nya. Para bendesa adat juga direkrut sebagai relawan Prajuru Reksa Gargita (PRG), yang salah satu tugasnya menjadi agen dalam program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sementara, untuk memerangi narkoba di lingkumngan lembaga pemasyarakatan (Lapas), BNNP Bali bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Terungkap, sebagian besar napi di Indonesia, termasuk Bali, adalah napi kasus narkoba. Banyak juga pemain narkoba dari dalam Lapas. BNN pun membuat program ‘Lapas Bersinar’ untuk mencegah dan memberantas narkoba yang dilakukan dari dalam Lapas.
Bukan hanya itu, BNNP Bali juga sudah menyiapkan program rehabilitasi bagi para pecandu narkotika. Rehabilitasi itu disiapkan di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, sebelah timur Pasar Kreneng. Bagi para pecandu narkoba yang sukarela melapor dan mengikuti rehabilitasi, me-reka dipastikan tidak akan dipidana.
Selain di Kantor BNNP Bali, layanan rehabilitasi pecandu narkoba juga disiapkan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Salah satu tempat yang disiapkan Dinas Kesehatan sebagai tempat rehabilitasi adalah di RSJ Bangli dengan kapasitas 15 tempat tidur, yang nanti akan akan ditambah menjadi 100 tempat tidur.
Ada juga beberapa Puskesmas di Bali menerima layanan wajib lapor, seperti Puskesmas Ubud 1 dan Puskesmas Ubud 2 (di Gianyar), Puskesmas Abiansemal 1, Puskesmas Kuta 1, dan Puskesmas Kuta 2 (di Badung), Puskesmas Tabanan 3, dan RSUP Sanglah (Denpasar).
BNNP Bali juga membuat terobosan dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, seperti tokoh adat, aparat desa, dan keluarga. Salah satunya, influencer I Gede Ari Astina. Musisi asal Kuta, Badung yang akrab disapa Jerinx ini diharapkan ikut membantu BNNP Bali dalam memerangi narkoba. Drummer Superman Is Dead (SID) ini pun didaulat sebagai Duta Narkoba Provinsi Bali.
Sementara itu, untuk menekan peredaran gelap narkoba lintas negara, BNN perpanjang MoU dengan Australian Federal Police (AFP). Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan kerjasama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, yang sebelumnya telah ditandatangai tahun 2011 dan telah berakhir per 16 Maret 2021 lalu.
Ada pun ruang lingkup yang menjadi kesepakatan dalam pembaharuan kerja sama ini, antara lain, pertukaran informasi intelijen terkait peredaran gelap narkotika. Koordinasi utama dalam operasi termasuk kegiatan terkoordinasi, memperkuat dan memantapkan jaringan kerjasama yang ada di antara keduanya, serta bantuan kooperatif di bidang peningkatan kapasitas dan pengembangan profesional. Melalui penandatanganan nota kesepahaman diharapkan dapat memperkuat kerjasama dalam menjaga keamanan kawasan Indonesia-Australia dari ancaman penyelundupan dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh jaringan narkotika internasional. *
Reza Kello
Wartawan NusaBali
Wartawan NusaBali
1
Komentar