Pengelola Website FPI Tersangka di Polda Bali
Setelah menetapkan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang, penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali kembali menjerat tersangka baru.
Tak Ditahan, Munarman Balik ke Jakarta
DENPASAR, NusaBali
Tersangka kedua yang baru diumumkan Polda Bali, Selasa (14/2) ini, adalah pengelola website FPI, Asan Ahmad.
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy, mengatakan penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan atas tersangka Munarman. Asan Ahmad ditetapkan sebagai tersangka, karena pengelola website FPI ini mengunggah video yang berisi dugaan fitnah terhadap pecalang---petugas pengaman adat. “Surat penetapan tersangka dan pemanggilan terhadap Asan Ahmad telah dilayangkan hari Minggu (12/2) kemarin,” jelas Kombes Kenedy di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa kemarin.
Namun, sampai saat ini Asan Ahmad belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kedua untuk tersangka Asan Ahmad. Selain itu, penyidik juga akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, yang sebelumnya mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi.
“Minggu depan saksi (Ahmad Shabri Lubis) dan tersangka Ahmad Asan akan dilakukan pemanggilan yang kedua. Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan, maka sesuai Undang-undang yang berlaku, mereka akan dijemput paksa,” tegas Kombes Kenedy.
Sementara, pemeriksaan terhadap tersangka Munarman yang dilakukan Senin (13/2) sore, kembali dilanjutkan Selasa siang pukul 12.00 Wita. Setelah selesai diperiksa penyidik, Munarman yang dicecar 30 butir pertanyaan langsung kembali ke Jakarta.
Munarman sendiri tidak ditahan polisi. Pasalnya, penyidik Polda Bali menganggap Munarman kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. “Berdasarkan pertimbangan penyidik, Munarman tidak ditahan,” papar Kombes Kenedy.
Ditemui seusai pemeriksaan, Selasa kemarin, Munarman bantah melakukan fitnah terhadap pecalang. Munarman mengaku tidak bermaksud menyebarkan atau melakukan tindakan yang memancing permusuhan dan menyebarkan informasi SARA. Dia menyebutkan, video yang dimasalahkan bukan bertujuan melecehkan kelompok atau pihak-pihak tertentu.
Dalam rekaman video tersebut, Munarman sedang mendatangi Redaksi Kompas Group, dengan maksud mempertanyakan agar bersikap proposional, profesional, dan adil dalam memberitakan tentang intoleransi beragama. “Saya membicarakan kasus yang terjadi di Serang, Banten. Saya tidak ada maksud memfitnah dan merendahkan kelompok lain,” ujar Munarman.
Di sisi lain, Munarman juga berencana mengajukan uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi dilakukan terkait penetapan Munarman sebagai tersangka di Polda Bali.
"Kita sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum di antaranya register praperadilan dan akan menguji status tersangka dari Munarman. Kita juga ajukan judicial review terhadap UU ITE ini," ujar pengacara Munarman, Zulfikar Ramly, seusai mendampingi pemeriksaan Munarman di Mapolda Bali, Selasa kemarin.
Ramly menyatakan, tim pengacara Munarman sudah memiliki berkas-berkas terkait UU ITE. Berkas ini diklaim sebagai bukti atas kesalahan penerapan UU ITE. "Karena menurut kita, UU ITE ini sebenarnya untuk transaksi elektronik ketika ada kartu kredit atau satu akun Facebook misalnya diretas. Itu yang kita arahkan ke sana dan kita sudah mendapatkan naskah demikian di UU ini," ujar Ramly dilansir detikcom kemarin. "Jadi artinya, kita tim kuasa hukum akan ke MK, karena Pak Munarman adalah korban diterap-kannya UU ini," imbuhnya.
Sementara itu, Polda Bali siap hadapan sidang praperadilan yang diajukan Munarman atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan Munarman akan digelardi PN Denpasar, 20 Februari 2017 depan. Sidang praperadilan Munarman akan dipimpin hakim tunggal Agus Walujo Tjahjono.
“Kita akan menghadapi praperadilan itu tanggal 20 Februari 2017 nanti," jelas Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy, Selasa kemarin. Menurut Kombes Kenedy, beberapa penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali akan menjadi anggota Tidang Hukum Polda Bali. * rez
DENPASAR, NusaBali
Tersangka kedua yang baru diumumkan Polda Bali, Selasa (14/2) ini, adalah pengelola website FPI, Asan Ahmad.
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy, mengatakan penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan atas tersangka Munarman. Asan Ahmad ditetapkan sebagai tersangka, karena pengelola website FPI ini mengunggah video yang berisi dugaan fitnah terhadap pecalang---petugas pengaman adat. “Surat penetapan tersangka dan pemanggilan terhadap Asan Ahmad telah dilayangkan hari Minggu (12/2) kemarin,” jelas Kombes Kenedy di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa kemarin.
Namun, sampai saat ini Asan Ahmad belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kedua untuk tersangka Asan Ahmad. Selain itu, penyidik juga akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, yang sebelumnya mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi.
“Minggu depan saksi (Ahmad Shabri Lubis) dan tersangka Ahmad Asan akan dilakukan pemanggilan yang kedua. Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan, maka sesuai Undang-undang yang berlaku, mereka akan dijemput paksa,” tegas Kombes Kenedy.
Sementara, pemeriksaan terhadap tersangka Munarman yang dilakukan Senin (13/2) sore, kembali dilanjutkan Selasa siang pukul 12.00 Wita. Setelah selesai diperiksa penyidik, Munarman yang dicecar 30 butir pertanyaan langsung kembali ke Jakarta.
Munarman sendiri tidak ditahan polisi. Pasalnya, penyidik Polda Bali menganggap Munarman kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. “Berdasarkan pertimbangan penyidik, Munarman tidak ditahan,” papar Kombes Kenedy.
Ditemui seusai pemeriksaan, Selasa kemarin, Munarman bantah melakukan fitnah terhadap pecalang. Munarman mengaku tidak bermaksud menyebarkan atau melakukan tindakan yang memancing permusuhan dan menyebarkan informasi SARA. Dia menyebutkan, video yang dimasalahkan bukan bertujuan melecehkan kelompok atau pihak-pihak tertentu.
Dalam rekaman video tersebut, Munarman sedang mendatangi Redaksi Kompas Group, dengan maksud mempertanyakan agar bersikap proposional, profesional, dan adil dalam memberitakan tentang intoleransi beragama. “Saya membicarakan kasus yang terjadi di Serang, Banten. Saya tidak ada maksud memfitnah dan merendahkan kelompok lain,” ujar Munarman.
Di sisi lain, Munarman juga berencana mengajukan uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi dilakukan terkait penetapan Munarman sebagai tersangka di Polda Bali.
"Kita sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum di antaranya register praperadilan dan akan menguji status tersangka dari Munarman. Kita juga ajukan judicial review terhadap UU ITE ini," ujar pengacara Munarman, Zulfikar Ramly, seusai mendampingi pemeriksaan Munarman di Mapolda Bali, Selasa kemarin.
Ramly menyatakan, tim pengacara Munarman sudah memiliki berkas-berkas terkait UU ITE. Berkas ini diklaim sebagai bukti atas kesalahan penerapan UU ITE. "Karena menurut kita, UU ITE ini sebenarnya untuk transaksi elektronik ketika ada kartu kredit atau satu akun Facebook misalnya diretas. Itu yang kita arahkan ke sana dan kita sudah mendapatkan naskah demikian di UU ini," ujar Ramly dilansir detikcom kemarin. "Jadi artinya, kita tim kuasa hukum akan ke MK, karena Pak Munarman adalah korban diterap-kannya UU ini," imbuhnya.
Sementara itu, Polda Bali siap hadapan sidang praperadilan yang diajukan Munarman atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan Munarman akan digelardi PN Denpasar, 20 Februari 2017 depan. Sidang praperadilan Munarman akan dipimpin hakim tunggal Agus Walujo Tjahjono.
“Kita akan menghadapi praperadilan itu tanggal 20 Februari 2017 nanti," jelas Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy, Selasa kemarin. Menurut Kombes Kenedy, beberapa penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali akan menjadi anggota Tidang Hukum Polda Bali. * rez
1
Komentar