Layanan SKCK Dibatasi 100 Orang Per Hari
BANGLI, NusaBali
Sejak dua hari lalu, layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Bangli membeludak. Layanan SKCK diserbu pelamar yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka wajib melengkapi berkas, salah satunya SKCK. Menghindari terjadi kerumunan, layanan SKCK dibatasi 100 orang per hari.
Ps Kaur Yanmin Polres Bangli, Aipda Ngakan Made Jana Artha mengatakan, terjadi peningkatan permohonan SKCK. Sebagian besar pembuatan SKCK untuk melengkapi pemberkasan PPPK. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 maka layanan SKCK dibatasi 100 pemohon per hari. Jika tidak dibatasi permohonan bisa sampai 200 orang. “Pelayanan SKCK tetap mengacu prokes,” jelas Aipda Ngakan Jana Artha, Kamis (30/12).
Pengurusan SKCK juga bisa secara online. Pemohon mendaftar di rumah, setelah seluruh data diisi, pemohon mendapatkan barcode yang dikirim ke email untuk diprint. Aipda Ngakan Jana Arta menjelaskan, proses selanjutnya petugas memeriksa kelengkapan pemohonan dengan melampirkan KTP, akta kelahiran, dan ijazah terakhir. Salah seorang pemohon SKCK, Komang Surata mengaku cukup puas dengan pelayanan petugas. “Menghindari saling seruduk, petugas menerapkan antrean,” ungkap Komang Surata. *esa
1
Komentar