Mengenal Berbagai Jenis Penyu, Satwa Eksotis yang Statusnya Dilindungi Negara
DENPASAR, NusaBali.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar berhasil menggagalkan penyelundupan 32 ekor penyu di kawasan pantai Pulau Serangan, Kamis (30/12/2021). Seluruh penyu yang disita sebagai barang bukti merupakan jenis penyu hijau (Chelonia mydas) berukuran besar dan sedang.
Penyu diketahui merupakan salah spesies yang telah hidup dan mampu bertahan di muka bumi sejak jutaan tahun yang lalu. Penyu juga termasuk satwa migran dan seringkali bermigrasi dalam jarak ribuan kilometer untuk mencari makan dan berkembang biak.
Penyu yang habitatnya di lautan sekilas mirip dengan kura-kura yang hidup perairan tawar. Lalu apa saja yang membedakan penyu dengan kerabatnya kura-kura?
“Perbedaan mendasar antara penyu dengan kura-kura adalah penyu tidak bisa memasukkan kepala, kaki, dan ekor ke dalam karapas atau tempurung sedangkan kura-kura bisa,” terang Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Agus Budi Santosa, Minggu (2/1/2022).
Agus menambahkan, bentuk kaki pada penyu (flipper) bentuknya seperti dayung, sedangkan pada kura-kura berbentuk menjari. Dan seperti yang diketahui, jika penyu memiliki habitat di laut sementara kura-kura habitatnya adalah di darat dan air tawar.
“Penyu menghabiskan waktu hidupnya di laut tapi yang jenis betina yang akan menuju ke daratan ketika waktunya bertelur di dalam pasir yang digalinya,” ujar Agus Budi.
Disampaikan, penyu bisa bertelur ratusan butir dengan jumlah telur tergantung pada umur, kesehatan, dan kondisi lingkungan. Penyu tersebut bisa bertelur 3-4 kali dalam setahun. Masa inkubasi telur untuk menetas selama 45-60 hari. Tukik, sebutan untuk anak penyu, muncul dari dalam sarangnya dan langsung berlari ke laut untuk memulai kehidupan barunya.
“Beberapa ahli mengatakan dari 1000 ekor tukik hanya akan ada 1 -2 ekor tukik yang mampu bertahan hidup hingga dewasa. Persentase telur untuk menetas rata rata 80 sampai 85 persen.” Ungkap Agus.
Lebih jauh dijelaskan, di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 di antaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus), dan penyu tempayan (Caretta caretta).
Sementara yang tidak ada di Indonesia adalah penyu kemp's ridley (Lepidochelys kempi). Jenis penyu yang sering ditemui di pantai Bali adalah jenis penyu lekang, namun juga ada jenis penyu sisik dan hijau.
“Realisasi pelepasliaran tukik tahun 2020 sebanyak 150.818 ekor. Namun masih ada beberapa lokasi atau titik pendaratan penyu yang belum terdata. Potensi tukik seluruh pantai pulau Bali diperkirakan sekitar 350.000-400.000 ekor,” ungkap Agus Budi.
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan serta Satwa serta Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Satwa penyu telah dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 ada sanksi hukumnya yaitu dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Status konservasi menurut IUCN untuk penyu sisik dan belimbing sangat terancam punah sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan terancam punah. Sementara berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I.
1
Komentar