Bupati Layangkan Surat Pemberhentian Operasional Krematorium YPUH
Yayasan: Kebijakan Pemerintah Ini Akan Sangat Merugikan Umat
SINGARAJA, NusaBali
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melayangkan surat kepada Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Buleleng untuk menghentikan pelaksanaan krematoriumnya.
Surat Bupati Nomor 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021, menyatakan krematorium di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan/Kabupaten Buleleng bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan dresta Desa Adat Buleleng.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga point penekanan. Kegiatan krematorium yang bernaung di bawah YPUH dinilai melanggar Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Singaraja 2021-2024. Kegiatan kremasi juga tidak dilengkapi perizinan, serta memicu dampak lingkungan dan sosial. Pemerintah meminta agar YPUH menghentikan aktivitas kremasi paling lambat 15 hari sejak surat diterbitkan.
Bupati Buleleng Putu Agus, Jumat (31/12) lalu mengatakan, keputusan penerbitan surat pemberhentian pelaksanaan krematorium tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya dresta di Desa Adat Buleleng. Keberadaan krematorium YPUH menurutnya, melanggar konsep Tri Mandala yang dipegang teguh oleh desa adat di Bali.
“Ini tidak ada kaitannya dengan urusan pribadi, tidak ada politik, semuanya hanya persoalan dresta saja. Kalau dibiarkan melanggar juga salah. Selain juga regulasi teknis seperti izin dan kepemilikan aset,” kata Agus Suradnyana. Tim aset Pemkab Buleleng menurutnya akan melihat dan mengevaluasi kembali pemanfaatan aset yang saat ini difungsikan sebagai tempat kegiatan yayasan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Jro Mangku Nyoman Sedana Wijaya dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon mengatakan, belum dapat menentukan sikap. Jro Sedana menyebut masih berkoordinasi dengan para pendiri yayasan dan tim hukum yayasan, untuk menyikapi surat tersebut.
“Kami masih koordinasi dengan tim. Pada saatnya nanti, kami akan bersikap secara resmi. Yang jelas, kebijakan pemerintah ini akan sangat merugikan umat. Masyarakat itu heboh. Mengeluh dan kaget. Karena kami sudah melayani kemana-mana. Sampai ke luar Buleleng. Kami ini pionir di Buleleng memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan duka. Semestinya kami diberi apresiasi,” kata Sedana. *k23
1
Komentar