Tersangka Penebasan di Celukan Bawang Diancam 32 Bulan
SINGARAJA, NusaBali
Pelaku penebasan dua orang remaja di pantai Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, 29 Desember 2021 sore, Raiza Rahman, 20, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda berusia 20 tahun asal Banjar Pungkukan, Desa Celukan Bawang ini terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka Raiza Rahman nekat menebas korban Gede AP, 17, dan I Gusti MJ, 17, karena tersinggung saat saling ceeng (pandang) di pompa bensin. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarajaya, mengatakan Raiza Rahman sudah ditetapkan sebagai tersangka dua hari pasca diamankan polisi, 31 Desember 2021. Tersangka yang dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara ini pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut AKP Sumarajaya, penahanan tersangka Raiza Rahman dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. "Selain itu, tersangka juga tidak memiliki itikad baik. Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas AKP Sumarajaya saat dikonfirmasi di Singaraja, Senin (3/1).
Terkait motif penebasan hingga menyebabkan koban korban Gede AP (remaja 17 tahun asal Desa Tinga Tinga, Kecamatan Gerokgak) dan I Gusti MJ (remaja 17 tahun yang juga asal Desa Tinga Tinga, Kecamatan Gerokgak) terluka, menurut AKP Sumarajaya, dipicu aksi saling tantang. Antara tersangka dan korban tidak saling kenal.
Aksi penebasan terhadap korban Gede AP dan I Gusti MJ terjadi 29 Desember 2021 sore sekitar pukul 17.00 Wita. Sebelum kejadian, tersangka dan korban sempat sama-sama beli bahan bakar di pompa bensin kawasan Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak.
Setelah selesai mengisi bahan bakar kendaraan masing-masing, tersangka dan korban lantas bergerak ke arah timur di Jalur Gilimanuk-Singaraja dari Desa Celukan Bawang menuju Seririt (Buleleng). Namun, sesampainya di Desa Tinga Tinga, Kecamatan Gerokgak, ketegangan meledak. Pelaku dan korban terlibat adu mulut dan saling tantang.
Kemudian, pelaku Raiza Rahman menyuruh kedua korban untuk menunggunya di Pantai Celukan Bawang. Kedua remaja itu pun menyanggupi keinginan pelaku. Kedua remaja tersebut menunggu pelaku di sebelah utara Pura Segara kawasan Pelabuhan Celukan Bawang.
Tak berselang lama, pelaku Raiza Rahman datang dengan membawa sebilah senjata parang. Tanpa ba bi bu, tersangka langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban Gede AP. Namun, ayunan parang yang dilayangkan pelaku sempat ditangkis oleh korban I Gusti MJ. Walhasil, korban I Gusti MJ menderita luka gores di jari tengah tangan kanan. Selanjutnya, tersangka Raiza Rahman menyabet punggung korban Gede AP.
Menurut AKP Sumarajaya, korban Gede AP dan I Gusti MJ sempat dirawat di Puskesmas Gerokgak. Korban I Gusti MJ mengalami luka robek di jari tengah tangan kanan. Sedangkan korban I Gede AP terluka di bagian punggung. Kedua korban sudah pulang ke rumahnya masing-masing. *mz
Komentar