Yowana Tuntut Dasar Lebih Kuat
Selain MDA, Kebijakan Ngarak Ogoh-ogoh Diharapkan dari Kepala Daerah
Jangan sampai informasi dari MDA terhenti ketika kepala daerah mengeluarkan kebijakan lain jika nantinya kasus positif Covid-19 melonjak lagi.
DENPASAR, NusaBali
Surat Edaran (SE) Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait diperbolehkannya pawai serta pengarakan ogoh-ogoh saat Pangrupukan Nyepi Tahun Saka 1944 disambut hangat oleh Sekaa Teruna Kota Denpasar. Apalagi, prosesi pengarakan Ogoh-ogoh sudah dua tahun ditiadakan akibat pandemi Covid-19. Namun Pasikian Yowana Kota Denpasar berharap kebijakan memperbolehkan pengarakan ogoh-ogoh juga dikeluarkan kepala daerah, baik gubernur atau bupati/walikota. Sehingga dasarnya lebih kuat dan bukan hanya menjadi pemanis belaka dan harapan palsu ke masyarakat.
Manggala Pasikian Yowana Kota Denpasar, Anak Agung Made Angga Harta Yana saat diwawancarai, Senin (3/1) menilai bahwa SE tersebut belum memiliki kekuatan penuh, jika hanya dikeluarkan oleh lembaga seperti MDA Provinsi Bali.
"Kami tidak mengecilkan makna dari surat edaran itu, tapi alangkah lebih bagus jika surat edaran itu dikeluarkan oleh pemangku kebijakan, dalam hal ini kepala daerah baik itu Gubernur Bali atau Walikota Denpasar secara khusus," ujar Agung Angga.
Menurutnya, jangan sampai informasi dari MDA Provinsi Bali itu terhenti ketika kepala daerah mengeluarkan kebijakan lain jika nantinya kasus positif Covid-19 melonjak. "Kami paham saat ini dalam situasi pandemi. Kami bukan hanya menuntut saja, tapi ada solusi yang siap kami berikan di kalangan sekaa teruna. Termasuk apa dasar kami menuntut jika surat itu harus dikeluarkan oleh pemangku kebijakan," tegas Gung Angga.
Dari SE tersebut pihkanya akan siap mematuhi segala protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan isi surat edaran tersebut. Termasuk pembatasan pembuatan ogoh-ogoh di mana satu banjar maksimal satu ogoh-ogoh. Kemudian juga terkait pengarakannya akan diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tuntutan pelaksanaan arakan ogoh-ogoh ini juga menurutnya karena berkaca pada event atau kegiatan yang sudah berjalan sukses di tengah pandemi. "Khususnya di Denpasar ada Denpasar Festival baru-baru ini. Kemudian D'Youth Festival juga berjalan sukses. Inilah menjadi dasar kami dan berharap bapak Walikota bisa mengeluarkan kebijakan langsung dan memberi izin. Kami tidak meragukan SE dari MDA Bali itu, tapi apakah bisa dijamin nanti tidak dibatalkan kembali," katanya.
Menurutnya, aspirasi ini juga sudah diserap langsung oleh Pasikian Yowana Denpasar saat melakukan tatap muka bersama MDA Kota Denpasar pada, Minggu (2/1) malam di Banjar Kedaton, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur. Dalam pertemuan tersebut yang hadir dari tiga kecamatan, yakni Denpasar Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Utara yang sudah sepakat agar pangrupukan tahun 2022 ini bisa dijalankan sebagaimana mestinya dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan. Hanya saja, tuntutan mereka agar kepala daerah lah yang langsung mengeluarkan izin tersebut.
"Kami juga menjadwalkan untuk audiensi dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar agar aspirasi kami dari pemuda-pemudi di Denpasar bisa tersampaikan, khususnya kepada bapak Walikota," tandas Gung Angga. *mis
Manggala Pasikian Yowana Kota Denpasar, Anak Agung Made Angga Harta Yana saat diwawancarai, Senin (3/1) menilai bahwa SE tersebut belum memiliki kekuatan penuh, jika hanya dikeluarkan oleh lembaga seperti MDA Provinsi Bali.
"Kami tidak mengecilkan makna dari surat edaran itu, tapi alangkah lebih bagus jika surat edaran itu dikeluarkan oleh pemangku kebijakan, dalam hal ini kepala daerah baik itu Gubernur Bali atau Walikota Denpasar secara khusus," ujar Agung Angga.
Menurutnya, jangan sampai informasi dari MDA Provinsi Bali itu terhenti ketika kepala daerah mengeluarkan kebijakan lain jika nantinya kasus positif Covid-19 melonjak. "Kami paham saat ini dalam situasi pandemi. Kami bukan hanya menuntut saja, tapi ada solusi yang siap kami berikan di kalangan sekaa teruna. Termasuk apa dasar kami menuntut jika surat itu harus dikeluarkan oleh pemangku kebijakan," tegas Gung Angga.
Dari SE tersebut pihkanya akan siap mematuhi segala protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan isi surat edaran tersebut. Termasuk pembatasan pembuatan ogoh-ogoh di mana satu banjar maksimal satu ogoh-ogoh. Kemudian juga terkait pengarakannya akan diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tuntutan pelaksanaan arakan ogoh-ogoh ini juga menurutnya karena berkaca pada event atau kegiatan yang sudah berjalan sukses di tengah pandemi. "Khususnya di Denpasar ada Denpasar Festival baru-baru ini. Kemudian D'Youth Festival juga berjalan sukses. Inilah menjadi dasar kami dan berharap bapak Walikota bisa mengeluarkan kebijakan langsung dan memberi izin. Kami tidak meragukan SE dari MDA Bali itu, tapi apakah bisa dijamin nanti tidak dibatalkan kembali," katanya.
Menurutnya, aspirasi ini juga sudah diserap langsung oleh Pasikian Yowana Denpasar saat melakukan tatap muka bersama MDA Kota Denpasar pada, Minggu (2/1) malam di Banjar Kedaton, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur. Dalam pertemuan tersebut yang hadir dari tiga kecamatan, yakni Denpasar Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Utara yang sudah sepakat agar pangrupukan tahun 2022 ini bisa dijalankan sebagaimana mestinya dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan. Hanya saja, tuntutan mereka agar kepala daerah lah yang langsung mengeluarkan izin tersebut.
"Kami juga menjadwalkan untuk audiensi dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar agar aspirasi kami dari pemuda-pemudi di Denpasar bisa tersampaikan, khususnya kepada bapak Walikota," tandas Gung Angga. *mis
Komentar