Bupati Suwirta Kocok Ulang Empat Struktur OPD
Empat Kadis Dikukuhkan dan Dilantik Ulang
SEMARAPURA, NusaBali
Mengawali tahun 2022, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melantik sekaligus mengukuhkan 4 posisi kepala dinas (kadis) di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Semarapura, Klungkung, Senin (3/1) pagi.
Kepala Dinas yang dilantik ini masih sama dengan jabatannya semula alias tak terjadi pergeseran, namun karena terjadi perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka dilantik ulang/dikukuhkan sesuai nama OPD yang baru.
Pelantikan ini dalam rangka optimalisasi dan penyederhanaan birokrasi dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Nomor 7/6 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung.
Adapun 4 posisi kadis yang dilantik, masing-masing Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbupora) Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana menjadi Kepala Dinas Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan I Ketut Sujana menjadi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan I Wayan Ardiasa, menjadi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja I Wayan Sumarta, menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Selain itu, Bupati Suwirta juga melantik dan mengukuhkan 4 posisi kepala bagian, 3 posisi sekretaris, termasuk pejabat administrator dan pejabat pengawas. Dengan total keseluruhan pejabat yang dilantik sebanyak 85 orang.
Kepala Bagian Pemerintahan I Gusti Made Gunarta, menjadi Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan I Nyoman Sidang, menjadi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Kepala Bagian Perekonomian dan SDA dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, I Ketut Budiarta, dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, I Wayan Wirata, menjadi Sekretaris Dinas Kebudayaan, Sekretaris Dinas Pendidikan, I Komang Sumendra, menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, I Dewa Gede Mundung, menjadi Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dalam kesempatan itu mengatakan penyederhanaan birokrasi ini adalah upayanya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah terus mencari format baru untuk mewujudkan cita-cita negara yakni menuju masyarakat sejahtera. Apapun cita-cita dan visi misi masing-masing pemerintah namun spiritnya akan selalu berujung pada kedamaian, kesejahteran dan inovasi.
"Kabupaten Klungkung patut bersyukur karena telah memiliki spirit Gema Santi," ujar Bupati Suwirta. Bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini, juga meminta untuk tetap semangat dalam melaksanakan tugas. "Meskipun jabatan saya tinggal kurang dari 2 tahun, namun pekerjaan tidak boleh kendor apalagi santai. Karena kita menjabat bukan untuk diri sendiri namun untuk kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati Suwirta.
Perubahan OPD ini sendiri berdasarkan rapat paripurna DPRD Klungkung terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sudah digodok dalam rapat paripurna di gedung DPRD Klungkung, pada Senin (5/12/2021) lalu.
Dalam kurun 5 tahun pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tersebut dilakukan evaluasi terkait struktur OPD. Seperti halnya urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang digabungkan dengan bidang urusan kebudayaan pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dinilai kurang efektif.
Selanjutnya di bidang ketenagakerjaan, dalam tiga tahun terjadi peningkatan pengangguran yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 dan revolusi industry 4.0 yang mendorong terjadinya penggeseran penggunaan tenaga kerja manusia menjadi penggunaan intelligence artificial. Sementara ini, pembinaan usaha mikro yang menjadi kewenangan daerah belum maksimal akibat kolaborasi dinas koperasi dan UKM dan Perdagangan dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja belum optimal.
Mempertimbangkan kondisi tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian pada ketentuan yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. *wan
1
Komentar