Tikam Rekannya, ABK Dituntut 2,5 Tahun
Atas tuntutan hukuman selama 2 tahun 6 bulan, terdakwa Saparwadi menyatakan menyesal, meminta maaf, dan mohon keringanan.
DENPASAR, NusaBali
Anak Buah Kapal (ABK), Sapawardi, 29, yang menjadi terdakwa kasus penusukan dituntut hukuman 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu dianggap terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, Selasa (4/1).
Pertimbangan yang memberatkan yaitu karena perbuatan terdakwa membuat korban Agus Iswadi mengalami luka berat di bagian pinggang sebelah kiri dan mendapat 22 jahitan. Sesuai hasil visum ditemukan robekan pada limpa serta perdarahan dalam rongga perut akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.
Mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa langsung meminta keringanan. “Saya benar-benar menyesal, saya minta maaf dan mohon keringanan,” ucap terdakwa yang disidangkan secara online dari Lapas Kerobokan.
Hakim I Wayan Eka Mariarta yang memimpin sidang akan membacakan putusan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan dibeberkan, antara korban Saparwadi dan Agus sejatinya sama-sama bekerja sebagai ABK. Sebelum penusukan terjadi, keduanya bersama teman-teman lainnya menikmati arak campur minuman bersoda di halaman depan kantor PT SJS, Jalan Ikan Tuna, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Selanjutnya terjadi cekcok antara terdakwa dan korban karena masalah hand phone yang digadaikan. Di sela-sela adu mulut itu, korban sempat menampar terdakwa. Tidak terima dengan perlakuan korban, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dari balik pinggangnya kemudian melayangkan ke bagian pinggang sebelah kiri korban. Saat itu korban langsung jatuh bersimbah darah. Melihat korban terluka terdakwa kemudian lari menuju kapal yang tengah bersandar di dermaga barat Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. “Saya mengambil pisau karena saya kira dia (korban) juga mau ambil pisau,” kata terdakwa. *rez
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, Selasa (4/1).
Pertimbangan yang memberatkan yaitu karena perbuatan terdakwa membuat korban Agus Iswadi mengalami luka berat di bagian pinggang sebelah kiri dan mendapat 22 jahitan. Sesuai hasil visum ditemukan robekan pada limpa serta perdarahan dalam rongga perut akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.
Mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa langsung meminta keringanan. “Saya benar-benar menyesal, saya minta maaf dan mohon keringanan,” ucap terdakwa yang disidangkan secara online dari Lapas Kerobokan.
Hakim I Wayan Eka Mariarta yang memimpin sidang akan membacakan putusan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan dibeberkan, antara korban Saparwadi dan Agus sejatinya sama-sama bekerja sebagai ABK. Sebelum penusukan terjadi, keduanya bersama teman-teman lainnya menikmati arak campur minuman bersoda di halaman depan kantor PT SJS, Jalan Ikan Tuna, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Selanjutnya terjadi cekcok antara terdakwa dan korban karena masalah hand phone yang digadaikan. Di sela-sela adu mulut itu, korban sempat menampar terdakwa. Tidak terima dengan perlakuan korban, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dari balik pinggangnya kemudian melayangkan ke bagian pinggang sebelah kiri korban. Saat itu korban langsung jatuh bersimbah darah. Melihat korban terluka terdakwa kemudian lari menuju kapal yang tengah bersandar di dermaga barat Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. “Saya mengambil pisau karena saya kira dia (korban) juga mau ambil pisau,” kata terdakwa. *rez
1
Komentar