Ogoh-ogoh Nyepi Harus Gunakan Bahan Ramah Lingkungan
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Wayan Koster dukung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, yang izinkan pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh serangkaian Nyepi Tahun Baru Saka 1944 pada 3 Maret 2022 mendatang.
Namun, pembuatan ogoh-ogoh harus memenuhi berbagai ketentuan, di antaranya mesti menggunakan bahan yang ramah kingkungan.
Hal ini dituangkan dalam Surat Gubernur Bali Nomor: 8.19.430/287/Kes/-DISBUD tentang ‘Penegasan Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944’ tertanggal 4 Januari 2022, yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Bali. Surat tersdebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam surat Gubernur tersebut disebutkan, berkenaan dengan SE MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944, maka disampaikan beberapa hal. Pertama, Pemprov Bali sangat mengapresiasi kreativitas seni generasi muda dalam pembuatan ogoh-ogoh, sebagai bentuk tradisi yang berlangsung saat Malam Pangrupukan Nyepi---sehari sebelum Nyepi.
Kedua, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dapat dilaksanakan dengan berbagai ketentuan. Salah satunya, pembuatan ogoh-ogoh harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan. “Pembuatan ogoh-ogoh tidak boleh menggunakan bahan polysterina (styrofoam) atau plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” jelas Gubernur Koster dalam petikan suratnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Selasa (4/1) malam.
Selain itu, pawai ogoh-ogoh tetap mencermati situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Bali sudah melandai dan stabil, serta memperhatikan kebijakan baru pemerintah pusat terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat dalam masa pandemi. Pawai ogoh-ogoh juga sepenuhnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam SE MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 dan harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Kepada Bupati/Walikota se-Bali, Gubernur Koster meminta agar memberi-kan apresiasi terhadap penyelenggaraaan kegiatan ogoh-ogoh yang sesuai SE MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021. “Harua melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan, serta memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraaan kegiatan ogoh-ogoh mulai dari pembuatan sampai pelaksanaan pawai. Juga berkoordinasi dengan pihak keamanan dan bandesa adat,” tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara, MDA Provinsi Bali sebelumnya sudah mengeluarkan SE menyakut ketentuan terkait pembuatan dan pawai ogoh-ogoh Nyepi Tahun Baru Saka 1944. SE MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali /XII/2021 itu sudah disampaikan kepada 1.493 desa adat di seluruh Bali.
Petajuh Bidang Adat dan Budaya MDA Provins Bali, I Gusti Made Ngurah, mengatakan SE tersebut memuat detail rambu-rambu pembuatan dan pawai ogoh-ogoh. Menurut Ngurah, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19. “Artinya, harus dipastikan tingkat penularan Covid-19 sudah melandai dan tidak ada kebijakan baru soal aktivitas masyarakat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Ngurah saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis (30/12) lalu.
Ngurah menyebutkan, tidak sembarang kelombok boleh membuat dan melakukan pawai ogoh-ogoh Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Ogoh-ogoh harus dibuat oleh lembaga, seperti banjar adat, paiketan krama atau yowana. Pembuatan dan pawai ogoh-ogoh nantinya harus atas seizin bendesa adat dan Satgas Penanganan Covid-19 wilayah masing-masing.
Setiap kelompok dibolehkan hanya membuat 1 unit ogoh-ogoh saja. Sedangkan pawai ogoh-ogoh maksimal boleh melibatkan 50 orang, sudah termasuk krama pengarak dan penabuh gambelan. Pawai ogoh-ogoh tak boleh keluar dari wewidangan banjar adat masing-masing dan dilakukan maksimal sampai malam pukul 20.00 Wita. 7
1
Komentar