Terlibat Penipuan CPNS, Anggota Polres Buleleng Dipecat
SINGARAJA, NusaBali
Lantaran terlibat kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), anggota Kepolisian Resor (Polres) Buleleng bernama Aiptu Wayan Putra Yasa dipecat menjadi polisi.
Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Upacara pemberhentian tersebut dilakukan pada Rabu (5/1) pagi di Lapangan Upacara Mapolres Buleleng.
Pemberhentian dengan secara tidak hormat Aiptu Wayan Putra Yasa dikuatkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Pemberhentian tersebut terhitung mulai 31 Desember 2021 lalu.
"Ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri," ujar Wakapolres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai usai memimpin upacara pemberhentian.
Kompol Sooai menambahkan, putusan itu juga berdasarkan asas kepastian hukum dengan menitikberatkan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, asas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian.
"Terakhir asas keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri," tandasnya. Pihaknya pun berharap, di masa-masa yang akan datang tidak ada lagi upacara pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) seperti ini.
Untuk diketahui, Aiptu Wayan Putra Yasa diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polres Buleleng, setelah terlibat kasus penipuan CPNS. Aiptu Putra Yasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS pada November 2020 lalu. Kasus penipuan ini terjadi September 2013 hingga Agustus 2016 lalu di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. *mz
1
Komentar