Desa Purwakerti Launching Perdes Cegah Rabies
AMLAPURA, NusaBali
Pemerintah Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem melaunching Perdes Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeliharaan Anjing dan Kucing di Desa Purwakerti.
Di dalamnya memuat teknis mencegah penularan rabies. Perbekel Desa Purwakerti, I Nengah Karyawan, sosialisasikan Perdes tentang cegah rabies di aula Kantor Desa Purwakerti, Banjar Biaslantang, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Rabu (5/1). Desa Purwakerti jadi desa percontohan mengendalikan rabies berbasis desa di Karangasem.
Launching cegah rabies dihadiri perwakilan Fakultas Kedokteran Hewan Unud Denpasar, Dinas Kesehatan Karangasem, Dinas Pertanian Karangasem, dan perangkat Desa Purwakerti. Dalam Perdes Nomor 5 tahun 2021 diatur cara membentuk dan melatih kader desa tanggap rabies dan mengajak masyarakat memelihara anjing dengan baik. Caranya mengandangkan anjing atau ikat pakai tali dan diberi makanan secara teratur. Tugas kader desa melakukan pendataan populasi anjing untuk memudahkan melakukan antisipasi rabies, dan rutin vaksin.
Karyawan menjelaskan, Perdes juga mengatur teknis memberikan pertolongan bagi warga tergigit anjing rabies. “Kasus gigitan anjing rabies tergolong rendah di Desa Purwakerti, rata-rata 1-2 kasus sebulan. Kami tetap melakukan antisipasi agar kasusnya nihil,” jelas Karyawan. Setelah memberlakukan Perda Nomor 5 tahun 2021, anjing di Desa Purwakerti tidak lagi dilepasliarkan. Kemudahannya, masyarakat dapat layanan vaksin gratis dan suplai makanan gratis setiap sebulan sekali. “Bagi warga yang melanggar Perdes Nomor 5 kena sanksi sosial, membersihkan fasilitas umum,” beber Karyawan.
Warga dilarang membuang anjing atau kucing di wilayah Desa Purwakerti, dilarang membunuh anjing atau kucing, dilarang menyediakan makanan berbahan daging anjing dan sebagainya. Perdes Nomor 5 tahun 2021 masih tahap sosialisasi. Berdasarkan pendataan tahun 2020-2021, populasi anjing di Desa Purwakerti masing-masing Banjar Biaslantang Kaler sebanyak 115 ekor, Banjar Amed sebanyak 102 ekor, Banjar Lebah sebanyak 129 ekor, semuanya telah divaksin. Sedangkan di Banjar Biaslantang Kelod sebanyak 75 ekor divaksin 32 ekor dan Banjar Babakan sebanyak 57 ekor, divaksin 39 ekor. Anjing yang telah disteril 120 ekor jantan dan 85 ekor betina. Setelah Perdes Nomor 5 tahun 2021 berlaku efektif, diharapkan mampu menjaga Desa Purwakerti aman dari rabies. *k16
Komentar