Bendesa Adat Serahkan ke Proses Hukum
Eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 32,5 M
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana, sebagai tersangka.
Sumaryana menjadi tersangka tunggal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp 32,5 miliar. Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati, mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ungasan hingga ada penetapan tersangka ini sudah lama berproses. Penyidik Polda Bali pun telah memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil gelar perkara, akhirnya per tanggal 24 Desember 2021 penyidik Polda Bali menetapkan NS (Ngurah Sumaryana, Red) seorang diri sebagai tersangka,” ungkapo AKBP Wedana Jati saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (7/1).
Secara singkat, AKBP Wedana Jati mengatakan ada dua hal yang dilakukan tersangka Sumaryana hingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan. Pertama, tersangka Sumaryana diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan, hingga menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 miliar. Kedua, tersangka Sumaryana diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 4,5 miliar. Maka, total kerugian yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 32,5 miliar.
Hanya saja, AKBP Wedana Jati enggan menjelaskan secara rinci kronologis kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan sebagai tersangka ini. Menurut AKBP Wedana Jati, saat ini penyidik Polda Bali masih dalam proses untuk dapat mengungkap dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Ungasan secara terang benderang.
"Bagaimana proses hingga terjadinya korupsi, lalu uang korupsinya dialirkan atau digunakan untuk apa, nanti pada kesempatan lain saya jelaskan. Sebab, itu terlalu teknis untuk saya jelaskan saat ini. Kita terus kembangkan. Bukan tidak mungkin nanti ada tersangka lain,” tegas AKBP Wedana Jati seraya menyebut, penyidik Poloda Bali rencananya akan memeriksa Sumaryana sebagai tersangka, Senin (10/1) lusa.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka Ngurah Sumaryana, yakni Norman Al Farrizsy, mengaku belum bisa menjelaskan kasus yang melilit kliennya. Norman berdalih masih mempelajari terlebih dulu kasus tersebut, karena dirinya baru jadi penasihat hukum setelah kliennya ditetapkan polisi sebagai tersangka, 24 Desember 2021 lalu.
Menurut Norman, kliennya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sebagai penasihat hukum, Norman mengatakan berusaha untuk memastikan hak-hak kliennya dijamin. Pihaknya siap menghadapi proses hukum secara kooperatif. "Kami akan kooperatif mengikuti prosesnya," tutur Norman yang dikonfirmasi NusaBali lewat telepon, Jumat sore.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin, Ngurah Sumaryana membenarkan dirinya telah ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka. Namun, Sumaryana membantah telah lakukan tidak pidana korupsi.
Sumaryana menegaskan, kebijakan dan kewenangan yang diambilnya selaku Ketua LPD Desa Adat Ungasan itu belum tentu menimbulkan kerugian. Sebab, belum ada hitung kerugian dan belum tahu pula siapa yang dirugikan.
"Benar saya mengambil kebijakan dan menggunakan kewenangan, tetapi belum tentu di situ ada kerugian. Hasil audit tahun 2016, LPD Desa Adat Ungasan dinilai wajar dengan catatan. Sementara perkara yang saya hadapi sekarang ini adalah masalah LPD dari tahun 2013 sampai 2017," papar Sumaryana, yang sempat selama 29 tahun menjabat Ketua LPD Desa Adat Ungasan periode 1986-2015.
Sementara itu, Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, enggan memberikan banyak komentar saat dikonfirmasi NusaBali terkait kasus LPD yang menjerat Ngurah Sumaryana sebagai tersangka. Menurut Disel Astawa, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana, agar diproses secara adil oleh aparat penegak hukum.
"Biarkan penegak hukum yang memberikan keterangan. Kalau saya sendiri mewakili Desa Adat Ungasan, menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bali, karena itu kewenangan penyidik kepolisian," jelas Disel Astawa.
Politisi Gerindra yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali 2019-2024 ini mengatakan Sumaryana sebelumnya dilaporkan prajuru Desa Adat Ungasan ke Polda Bali, tahun 2020 lalu, atas dugaan korupsi dana LPD. "Dasar pertimbangannya, supaya kasus serupa tidak terulang di masa datang dan ada efek jera," tegas Disel Astawa.
Menurut Disel Astawa, Sumaryana sebenarnya sudah sempat diajak mediasi soal masalah dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Ungasan oleh Kertha Desa Adat Ungasan dan prajuru Desa Adat Ungasan. Namun, mediasinya kala itu buntu. “Yang bersangkutan (Sumaryana) sempat disuruh mengembalikan uang LPD Desa Adat Ungasan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi,” jelas tokoh adat-politisi yang juga Ketua DPC Gerindra Badung ini.
Disel Astawa menambahkan, karena komunikasi dan mediasi menemui jalan buntu, maka atas kesepakatan bersama Kerta Desa dan Prajuru Desa Adat Ungasan, kasus dugaan korupsi dana LPD ini akhirnya dilaporkan ke Polda Bali. "Tanya saja prosesnya di Polda Bali. Saya tidak mau melebar kemana-mana, nanti malah dibilang politis lagi. Kan itu sudah di ranah hukum," papar mantan anggota Fraksi PDIP DPRD dua kali periode (1999-2004, 2004-2009) ini. *pol,nat
Komentar