Disiapkan 4 Skema untuk Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan
RUPS Perusahaan Yeh Buleleng Sepakat Likuidasi Jabatan Direktur Umum
Pelunasan tunggakan gaji karyawan selama 7 bulan yang besarnya mencapai Rp 1,2 miliar diupayakan bisa tuntas dalam waktu sebulan ke depan
SINGARAJA, NusaBali
Pemegang saham PT Mumbul Jaya Abadi, perusahaan yang memproduksi air kemasan merk Yeh Buleleng, siapkan empat skema penyelesaian masalah tunggakan gaji karyawannya selama 7 bulan. Selain itu, jabatan Direktur Umum PT Mumbul Jaya Abadi juga dilikuidasi untuk efisiensi.
Hal ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Mumbul Jaya Abadi yang digelar di Kantor PT Mumbul Jaya Abadi, Jalan Laksmana Singaraja kawasan Desa Baktisewraga, Kecamatan Buleleng, Jumat (7/1). RUPS kemarin dihadiri langsung Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana. Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng merupakan pemegang saham mayporitras di perusahaan Yeh Buleleng tersebut.
Made Lestariana mengatakan, persoalan tunggakan 7 bulan gaji karyawan perusahaan Yeh Buleleng akan diselesaikan dengan 4 skema. Upaya pertama, dengan mengkonversi utang gaji karyawan sebagai saham. Upaya kedua, dengan melepas aset yang tidak produktif, seperti lahan dan kendaraan, untuk segera mendapatkan uang tunai.
Upaya ketiga, melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan tambahan jaminan oleh pemegang saham. Upaya keempat, dengan penambahan dana segar atau dana talangan dari pemegang saham secara proporsional.
“Kami akan upayakan upaya pertama, kedua, dan ketiga dulu. Setelah tahu dapatnya berapa, barulah akan dilengkapi dengan dana talangan dari pemegang saham secara proporsional,” ujar Lestariana seusai RUPS kemarin.
Lestariana juga menekankan upaya penyelesaian tunggakan gaji karyawan selama 7 bulan ini akan dilakukan secepatnya, minimal dalam sebulan ke depan. Tunggakan gaji bagi 86 orang karyawan yang dipekerjakan di PT Mumbul Jaya Abadi dengan estimasi perhitungan mencapai Rp 1,2 miliar, nantinya akan dibayarkan penuh tanpa ada pemotongan.
Hanya saja, kata Lestariana, untuk sistem pembayarannya masih melihat kecepatan ketersediaan sumber dana. “Apakah nanti pembayaran dilakukan secara bertahap atau sekaligus, itu tergantung kecepatan mendapatkan sumber dana. Nanti kami akan agendakan bertemu dengan karyawan,” tegas Lestariana.
Selain itu, dalam RUPS kemarin juga disepakati untuk mengubah susunan kepengurusan di PT Mumbul Jaya Abadi. Poin utama perubahan ini adalah dengan memangkas atau melikuidasi jabatan Direktur Umum. Maka, nantinya hanya akan ada Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris di perusahaan Yeh Buleleng ini. “Pemangkasan jabatan Direktur Umum ini untuk efisiensi,” terang Lestariana.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengaku tidak akan mengambil kebijakan terkait persoalan yang sedang menimpa PT Mumbul Jaya Abadi. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan dan landasan aturan untuk membantu perusahaan yang berbentuk PT.
“Meskipun saya pemilik Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng sebagai pemegang saham terbesar, silakan diselesaikan dengan profesionalisme kebijakan PT. Kalau saya, tidak ada kebijakan apa-apa,” tegas Bupati Agus Suradnyana yang ditemui NusaBali secara terpisah di Singaraja, Jumat kemarin.
Terkait penyertaan modal yang dapat diberikan Perumda Tirta Hita Buleleng untuk membantu perusahaan Yeh Buleleng agar bisa bangkit kembali, menurut Agus Suradnyana, harus dilandasi dengan kajian yang matang. Harus dikaji, apakah nanti mengajukan pinjaman dan akan diganti provit berikutnya?
“Jangan langsung minta uang, tidak bisa begitu. Memang harus dilihat juga, kalau terus tidak bisa penuhi provit beberapa tahun ke depan dan pailit, harus ditutup. Tetapi, kalau sudah ada bisnis plan yang bagus dan telah ada modal lagi, penjualan positif, ya lanjutkan. Kan lapangan pekerjaan juga,” tandas Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini.
Masalah tunggakan gaji 7 bulan karyawan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi menyeruak ke publik ketika puluhan perwakilan karyawan mengadi ke DPRD Buleleng di Singaraja, Rabu (5/1) lalu. Mereka diterima langsung Ketua DPRD Buleleng, I Gede Supriatna.
Sehari berikutnya, Kamis (6/1) siang, perwakilan karyawan perusahaan Yeh Buleleng ini kembali mengadu ke Polres Buleleng terkait kasus yang sama. Mereka membuat pengaduan terkait gajinya yang selama 7 bulan macet alias belum dibayarkan perusahaan.
Koordinator perwakilan karyawan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Sumiarta, membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Buleleng dengan nomor Dumas/09/Res 7.4./1/2022/SPKT/POLRES BULELENG. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan pihak teradu Direktur Umum PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Gede Ariadi.
Nyoman Sumiarta mengatakan, pengaduan ini merupakan tindak lanjut terkait gaji yang belum dibayarkan pihak manajemen. Bukan hanya itu, karyawan perusahaan Yeh Buleleng juga mengalami pemotongan gaji sejak 2020 lalu. Karyawan hanya menerima gaji sebesar Rp 200.000 per minggu atau Rp 800.000 per bulan. Dengan pemotongan itu, jika dihitung-hitung, karyawan sejatinya tidak mendapatkan gaji selama 7 bulan. *k23
Hal ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Mumbul Jaya Abadi yang digelar di Kantor PT Mumbul Jaya Abadi, Jalan Laksmana Singaraja kawasan Desa Baktisewraga, Kecamatan Buleleng, Jumat (7/1). RUPS kemarin dihadiri langsung Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana. Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng merupakan pemegang saham mayporitras di perusahaan Yeh Buleleng tersebut.
Made Lestariana mengatakan, persoalan tunggakan 7 bulan gaji karyawan perusahaan Yeh Buleleng akan diselesaikan dengan 4 skema. Upaya pertama, dengan mengkonversi utang gaji karyawan sebagai saham. Upaya kedua, dengan melepas aset yang tidak produktif, seperti lahan dan kendaraan, untuk segera mendapatkan uang tunai.
Upaya ketiga, melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan tambahan jaminan oleh pemegang saham. Upaya keempat, dengan penambahan dana segar atau dana talangan dari pemegang saham secara proporsional.
“Kami akan upayakan upaya pertama, kedua, dan ketiga dulu. Setelah tahu dapatnya berapa, barulah akan dilengkapi dengan dana talangan dari pemegang saham secara proporsional,” ujar Lestariana seusai RUPS kemarin.
Lestariana juga menekankan upaya penyelesaian tunggakan gaji karyawan selama 7 bulan ini akan dilakukan secepatnya, minimal dalam sebulan ke depan. Tunggakan gaji bagi 86 orang karyawan yang dipekerjakan di PT Mumbul Jaya Abadi dengan estimasi perhitungan mencapai Rp 1,2 miliar, nantinya akan dibayarkan penuh tanpa ada pemotongan.
Hanya saja, kata Lestariana, untuk sistem pembayarannya masih melihat kecepatan ketersediaan sumber dana. “Apakah nanti pembayaran dilakukan secara bertahap atau sekaligus, itu tergantung kecepatan mendapatkan sumber dana. Nanti kami akan agendakan bertemu dengan karyawan,” tegas Lestariana.
Selain itu, dalam RUPS kemarin juga disepakati untuk mengubah susunan kepengurusan di PT Mumbul Jaya Abadi. Poin utama perubahan ini adalah dengan memangkas atau melikuidasi jabatan Direktur Umum. Maka, nantinya hanya akan ada Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris di perusahaan Yeh Buleleng ini. “Pemangkasan jabatan Direktur Umum ini untuk efisiensi,” terang Lestariana.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengaku tidak akan mengambil kebijakan terkait persoalan yang sedang menimpa PT Mumbul Jaya Abadi. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan dan landasan aturan untuk membantu perusahaan yang berbentuk PT.
“Meskipun saya pemilik Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng sebagai pemegang saham terbesar, silakan diselesaikan dengan profesionalisme kebijakan PT. Kalau saya, tidak ada kebijakan apa-apa,” tegas Bupati Agus Suradnyana yang ditemui NusaBali secara terpisah di Singaraja, Jumat kemarin.
Terkait penyertaan modal yang dapat diberikan Perumda Tirta Hita Buleleng untuk membantu perusahaan Yeh Buleleng agar bisa bangkit kembali, menurut Agus Suradnyana, harus dilandasi dengan kajian yang matang. Harus dikaji, apakah nanti mengajukan pinjaman dan akan diganti provit berikutnya?
“Jangan langsung minta uang, tidak bisa begitu. Memang harus dilihat juga, kalau terus tidak bisa penuhi provit beberapa tahun ke depan dan pailit, harus ditutup. Tetapi, kalau sudah ada bisnis plan yang bagus dan telah ada modal lagi, penjualan positif, ya lanjutkan. Kan lapangan pekerjaan juga,” tandas Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini.
Masalah tunggakan gaji 7 bulan karyawan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi menyeruak ke publik ketika puluhan perwakilan karyawan mengadi ke DPRD Buleleng di Singaraja, Rabu (5/1) lalu. Mereka diterima langsung Ketua DPRD Buleleng, I Gede Supriatna.
Sehari berikutnya, Kamis (6/1) siang, perwakilan karyawan perusahaan Yeh Buleleng ini kembali mengadu ke Polres Buleleng terkait kasus yang sama. Mereka membuat pengaduan terkait gajinya yang selama 7 bulan macet alias belum dibayarkan perusahaan.
Koordinator perwakilan karyawan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Sumiarta, membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Buleleng dengan nomor Dumas/09/Res 7.4./1/2022/SPKT/POLRES BULELENG. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan pihak teradu Direktur Umum PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Gede Ariadi.
Nyoman Sumiarta mengatakan, pengaduan ini merupakan tindak lanjut terkait gaji yang belum dibayarkan pihak manajemen. Bukan hanya itu, karyawan perusahaan Yeh Buleleng juga mengalami pemotongan gaji sejak 2020 lalu. Karyawan hanya menerima gaji sebesar Rp 200.000 per minggu atau Rp 800.000 per bulan. Dengan pemotongan itu, jika dihitung-hitung, karyawan sejatinya tidak mendapatkan gaji selama 7 bulan. *k23
1
Komentar