Dua Saksi Ahli Sudutkan Eks Kadisbud
Dugaan Korupsi Aci-aci dan Alat Sembahyang
Hasil audit menemukan kerugian negara yang berasal pemotongan uang hasil kegiatan dari beberapa rekanan pengadaan. Total audit kerugian negara yaitu Rp 1.022.000.000.
DENPASAR, NusaBali
Dua saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam sidang eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, 58, yang terjerat kasus dugaan korupsi aci-aci dan alat sembahyang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (7/1).
Dua saksi ahli yang dihadirkan yaitu Dr Made Gede Subha Karma Resen dari Fakultas Hukum Universitas Udayana dan I Gusti Setya Rudi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali. I Gusti Setya Rudi dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan I Gede Putra Astawa mengatakan pernah melakukan audit kerugian keuangan negara terkait pengadaan barang dan jasa dari dana BKK di Dinas Kebudayaan Denpasar.
Hasil audit menemukan kerugian negara yang berasal pemotongan uang hasil kegiatan dari beberapa rekanan pengadaan. Total audit kerugian negara yaitu Rp 1.022.000.000. Dalam keterangannya, saksi BPKP ini juga menegaskan jika dalam mekanisme perubahan kegiatan harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan aturan. “Jadi tak boleh seenaknya,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyanta dalam rilisnya, Jumat sore.
Sementara itu saksi ahli dari Unud, Dr Made Gede Subha aturan pengadaan yang bersumber pada BK. Disebutkan jika pengadaan tersebut tunduk pada Perpres No. 16 tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Terkait perubahan kegiatan harus berdasarkan pada mekanisme perubahan anggaran dan rencana kerja. “Tidak dibenarkan membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut maka tidak dibenarkan membuat peralihan kegiatan dari PBJ menjadj barang dan jasa,” lanjut Kasi Intel dalam rilisnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/1) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Kadisbud Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan PPK (Pejabat Penbuat Komitmen) dalam pengadaan aci-aci dan sesajen untuk Desa Adat, Banjar dan Subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran ini berasal dari dana BKK Provinsi Bali dan Kota Denpasar.
Modus korupsi yang digunakan yaitu dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini I Gusti Ngurah Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Dia juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen. Namun dalam pelaksanaannya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.
Dimana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif. Akibat perbuatan I Gusti Ngurah Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. *rez
Dua saksi ahli yang dihadirkan yaitu Dr Made Gede Subha Karma Resen dari Fakultas Hukum Universitas Udayana dan I Gusti Setya Rudi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali. I Gusti Setya Rudi dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan I Gede Putra Astawa mengatakan pernah melakukan audit kerugian keuangan negara terkait pengadaan barang dan jasa dari dana BKK di Dinas Kebudayaan Denpasar.
Hasil audit menemukan kerugian negara yang berasal pemotongan uang hasil kegiatan dari beberapa rekanan pengadaan. Total audit kerugian negara yaitu Rp 1.022.000.000. Dalam keterangannya, saksi BPKP ini juga menegaskan jika dalam mekanisme perubahan kegiatan harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan aturan. “Jadi tak boleh seenaknya,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyanta dalam rilisnya, Jumat sore.
Sementara itu saksi ahli dari Unud, Dr Made Gede Subha aturan pengadaan yang bersumber pada BK. Disebutkan jika pengadaan tersebut tunduk pada Perpres No. 16 tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Terkait perubahan kegiatan harus berdasarkan pada mekanisme perubahan anggaran dan rencana kerja. “Tidak dibenarkan membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut maka tidak dibenarkan membuat peralihan kegiatan dari PBJ menjadj barang dan jasa,” lanjut Kasi Intel dalam rilisnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/1) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Kadisbud Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan PPK (Pejabat Penbuat Komitmen) dalam pengadaan aci-aci dan sesajen untuk Desa Adat, Banjar dan Subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran ini berasal dari dana BKK Provinsi Bali dan Kota Denpasar.
Modus korupsi yang digunakan yaitu dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini I Gusti Ngurah Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Dia juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen. Namun dalam pelaksanaannya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.
Dimana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif. Akibat perbuatan I Gusti Ngurah Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. *rez
Komentar