Pantai Seminyak dan Kelan Dimohonkan Jadi DTW
Dinas Pariwisata masih perlu mendata potensi serta persyaratan bagi sebuah pantai untuk dijadikan destinasi wisata.
MANGUPURA, NusaBali
Pantai Seminyak dan Pantai Kelan dimohonkan menjadi Daya Tarik Wisata (DTW) baru di Kabupaten Badung. Dengan ditetapkan menjadi DTW, diharapkan akan memberikan feedback kepada pemerintah daerah.
Sebagai langkah awal, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Badung I Nyoman Rudiartha beserta jajaran melaksanakan rapat koordinasi sekaligus melakukan pengecekan lokasi yang akan dimohonkan untuk menjadi DTW, yakni Sand Beach Seminyak dan Pantai Kelan, Jumat (7/1).
Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir Camat Kuta yang diwakili Sekcam Kuta I Made Agus Suantara, Kabid Pemasaran Pariwisata Badung Ni Ketut Sudani, Kabid DTW Pariwisata Badung I Gede Made Sukayasa, Kepala UPTD Balawista, Bendesa Adat Seminyak, Bendesa Adat Legian dan Bendesa Adat Kelan.
Rudiarta menjelaskan, peninjauan destinasi wisata yang akan dijadikan DTW baru ini dilakukan sebagai langkah awal Dinas Pariwisata menuju percepatan penetapan DTW tersebut. “Ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan di Dinas Pariwisata untuk mempercepat pembangunan infrastruktur destinasi. Termasuk juga penetapan DTW yang memang memiliki potensi terhadap ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dinas Pariwisata, kata dia, melakukan inspeksi dan pendataan tentang potensi-potensi serta persyaratan bagi sebuah pantai untuk dijadikan destinasi wisata. “Astungkara kami melihat potensi yang sangat luar biasa di Pantai Seminyak ini, sehingga dalam waktu dekat harapan kami Pantai Seminyak bisa ditetapkan menjadi DTW,” kata mantan Camat Kuta ini.
Rudiarta menambahkan, dalam usulan DTW baru ini ada pula usulan dari bendesa adat terkait dengan pengelolaan terhadap pantai yang dimiliki, sehingga tanpa adanya penetapan DTW dinilai tidak mudah untuk melakukan pengelolaan. “Ke depannya akan memberikan hak pengelolaan kepada desa adat sesuai dengan permohonan yang diberikan oleh desa adat, sehingga nantinya akan memberikan feedback kepada pemerintah daerah atas kerja sama dalam pengelolaan pantai di sepanjang Pantai Samigita,” tandasnya.
Sementara itu, Sekcam Kuta I Made Agus Suantara menyampaikan atas nama Kecamatan Kuta dan sekaligus mewakili seluruh prajuru Desa Adat Seminyak mengucapkan apresiasi kepada pemerintah yang dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Badung yang telah meninjau langsung ke tempat yang akan dimohonkan menjadi DTW baru. “Besar harapan kami ke depannya agar apa yang diusulkan atau dimohonkan dapat segera diwujudkan. Dengan begitu, nantinya akan berdampak pada ekonomi masyarakat setempat dan juga kepada pemerintah daerah,” kata Suantara. *ind
Sebagai langkah awal, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Badung I Nyoman Rudiartha beserta jajaran melaksanakan rapat koordinasi sekaligus melakukan pengecekan lokasi yang akan dimohonkan untuk menjadi DTW, yakni Sand Beach Seminyak dan Pantai Kelan, Jumat (7/1).
Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir Camat Kuta yang diwakili Sekcam Kuta I Made Agus Suantara, Kabid Pemasaran Pariwisata Badung Ni Ketut Sudani, Kabid DTW Pariwisata Badung I Gede Made Sukayasa, Kepala UPTD Balawista, Bendesa Adat Seminyak, Bendesa Adat Legian dan Bendesa Adat Kelan.
Rudiarta menjelaskan, peninjauan destinasi wisata yang akan dijadikan DTW baru ini dilakukan sebagai langkah awal Dinas Pariwisata menuju percepatan penetapan DTW tersebut. “Ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan di Dinas Pariwisata untuk mempercepat pembangunan infrastruktur destinasi. Termasuk juga penetapan DTW yang memang memiliki potensi terhadap ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dinas Pariwisata, kata dia, melakukan inspeksi dan pendataan tentang potensi-potensi serta persyaratan bagi sebuah pantai untuk dijadikan destinasi wisata. “Astungkara kami melihat potensi yang sangat luar biasa di Pantai Seminyak ini, sehingga dalam waktu dekat harapan kami Pantai Seminyak bisa ditetapkan menjadi DTW,” kata mantan Camat Kuta ini.
Rudiarta menambahkan, dalam usulan DTW baru ini ada pula usulan dari bendesa adat terkait dengan pengelolaan terhadap pantai yang dimiliki, sehingga tanpa adanya penetapan DTW dinilai tidak mudah untuk melakukan pengelolaan. “Ke depannya akan memberikan hak pengelolaan kepada desa adat sesuai dengan permohonan yang diberikan oleh desa adat, sehingga nantinya akan memberikan feedback kepada pemerintah daerah atas kerja sama dalam pengelolaan pantai di sepanjang Pantai Samigita,” tandasnya.
Sementara itu, Sekcam Kuta I Made Agus Suantara menyampaikan atas nama Kecamatan Kuta dan sekaligus mewakili seluruh prajuru Desa Adat Seminyak mengucapkan apresiasi kepada pemerintah yang dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Badung yang telah meninjau langsung ke tempat yang akan dimohonkan menjadi DTW baru. “Besar harapan kami ke depannya agar apa yang diusulkan atau dimohonkan dapat segera diwujudkan. Dengan begitu, nantinya akan berdampak pada ekonomi masyarakat setempat dan juga kepada pemerintah daerah,” kata Suantara. *ind
Komentar