Korupsi 3,8 M, Staf BRI Dituntut 11 Tahun Penjara
Account Officer (AO) Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Buleleng, I Wayan Gede Supartha yang terjerat kasus korupsi dana nasabah akhirnya dituntut hukuman 11 tahun dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 3,8 miliar atau diganti pidana penjara selama 6 tahun di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (16/2).
DENPASAR, NusaBali
Selain itu, terdakwa juga dituntut dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan ini dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan Suardi di hadapan majelis hakim pimpinan Sutrisno. Dalam tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana koruspi sesuai pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) ayat (2) dan ayat (3) UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, JPU Suardi membacakan tuntutan. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Suardi dalam amar tuntutan.
Selain itu Supartha juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun. Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ketut Bakuh dkk langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Bakuh menganggap tuntutan jaksa terlalu tinggi dan emosional. “Kami akan sampaikan pembelaan pekan depan,” tegas Bakuh.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya menyatakan perbuatan korupsi di tubuh PT BRI Persero Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dilakukan terdakwa Supartha mulai tahun 2012 hingga 2015. Dalam kasus ini, penyidik menemukan perbuatan korupsi yang dilakukan AO, Wayan Gede Supartha dengan cara membuat kredit fiktif dan memanipulasi data atau memalsukan tanda tangan debitur dan menggunakan setoran pelunasan. “Untuk kepentingan pribadi atau orang lain, adanya rangkaian peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian negara atau BRI sebesar Rp 3.813.956.654 (Rp 3,8 miliar lebih),” jelas Suardi dalam dakwaannya. * rez
Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, JPU Suardi membacakan tuntutan. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Suardi dalam amar tuntutan.
Selain itu Supartha juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun. Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ketut Bakuh dkk langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Bakuh menganggap tuntutan jaksa terlalu tinggi dan emosional. “Kami akan sampaikan pembelaan pekan depan,” tegas Bakuh.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya menyatakan perbuatan korupsi di tubuh PT BRI Persero Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dilakukan terdakwa Supartha mulai tahun 2012 hingga 2015. Dalam kasus ini, penyidik menemukan perbuatan korupsi yang dilakukan AO, Wayan Gede Supartha dengan cara membuat kredit fiktif dan memanipulasi data atau memalsukan tanda tangan debitur dan menggunakan setoran pelunasan. “Untuk kepentingan pribadi atau orang lain, adanya rangkaian peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian negara atau BRI sebesar Rp 3.813.956.654 (Rp 3,8 miliar lebih),” jelas Suardi dalam dakwaannya. * rez
1
Komentar