Pemkot Denpasar Segera Tetapkan Perwali PeduliLindungi
Pelanggar Bisa Disanksi Peringatan hingga Pencabutan Izin Usaha
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar membuat Peraturan Walikota (Perwali) tentang pengefektifan penggunaan PeduliLindungi bagi pelaku usaha, pengelola tempat pelayanan publik, instansi pemerintah, mal, swalayan, termasuk fasilitas umum.
Perwali tersebut saat ini tengah dalam perbaikan setelah mendapatkan revisi dari Gubernur Bali. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Sabtu (8/1) mengatakan pembuatan Perwali ini merespon Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
Selain itu menurut dia, selama ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak digunakan secara efektif sebagai screening di lokasi yang berpotensi didatangi banyak orang. Bahkan barcode yang ada di beberapa instansi maupun pusat perbelanjaan terkesan hanya sebagai pajangan. Hal itu bahkan terjadi di Kantor Walikota Denpasar, hanya terkesan sebagai pajangan. Hanya satu dua pusat perbelanjaan yang masih taat menggunakan aplikasi ini. Terkait hal tersebut Pemkot Denpasar akan segera meresmikan Perwali terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi ini.
Dewa Rai mengatakan Perwali saat ini masih dalam tahap revisi. "Verifikasi dari Provinsi Bali sudah turun dan sudah disetujui Gubernur Bali. Sekarang tinggal tunggu penyempurnaan dan tandatangan Walikota, setelah itu langsung diundangkan dan disosialisasikan," jelasnya.
Perwali ini akan mengatur tentang pengefektifan penggunaan PeduliLindungi bagi pelaku usaha, pengelola tempat pelayanan publik, instansi pemerintah, mal, swalayan, fasilitas umum, termasuk perkantoran.
"Ini agar betul-betul bisa dijalankan secara optimal untuk screening Covid-19. Ini upaya pencegahan penyebaran kasus apalagi dengan adanya varian baru," ungkapnya.
Screening dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Apalagi selama ini, banyak tempat usaha seperti tempat wisata, swalayan, mall dan tempat berpotensi didatangi orang banyak tidak menempatkan petugas pengarah maupun petugas yang mengawasi.
Mereka yang datang tanpa ada pemeriksaan PeduliLindungi. Bahkan, warga yang dengan kondisi PeduliLindungi warna merah bebas keluar masuk. Hal itu menjadi atensi serius pemerintah untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Apalagi di beberapa daerah menurutnya sudah mulai ada peningkatan kasus.
Dewa Rai mengatakan, dalam Perwali ini juga akan dilakukan pengaturan tentang sanksi bagi yang tidak menerapkan. Ada sanksi administrasi mulai dari teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin usaha. Sementara untuk perkantoran Dewa Rai mengatakan hanya baru sebatas teguran.
"Hampir sama dengan Perwali Protokol Kesehatan. Kalau sudah bandel kami evaluasi izin usahanya termasuk perkantoran juga diatur di dalamnya," ujar dewa Rai yang juga Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar ini. *mis
Komentar