Satpol PP Stop Proyek Jalan di Atas Sungai
Hari Ini Pemilik Dimintai Klarifikasi
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyetop proyek jalan ilegal di Banjar Dinas Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (7/1).
Satpol PP Badung pun memanggil pemilik proyek untuk dimintai keterangan, Senin (10/1) hari ini. Langkah cepat dilakukan mengingat proyek jalan dengan mengecor beton sungai itu dinilai melanggar dan tidak memiliki izin. Selain itu, warga setempat juga protes terhadap proyek tersebut. “Kita stop sesuai SOP. Besok (hari ini) kami tunggu klarifikasi dari pemilik proyek, entah itu kontraktornya atau pemilik langsung,” ujar Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (9/1).
Suryanegara mengatakan, proyek jalan di atas aliran sungai itu dibangun oleh pengusaha sarana akomodasi vila di kawasan tersebut. Lantaran membutuhkan akses jalan menuju lokasi. “Rencana akan dibangun vila. Namun di wilayah tersebut sudah ada dua villa yang berdampingan,” ucapnya.
Celakanya, proyek jalan tersebut dibangun di atas sungai. Padahal aliran sungai tersebut merupakan sungai subak atau irigasi sawah bagi warga Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. “Tak hanya ilegal karena tidak mengantongi izin, proyek jalan ini juga ngawur mengingat di bawah proyek terdapat aliran sungai subak yang sangat penting bagi sawah petani setempat,” jelas birokrat asal Denpasar itu.
Lebih lanjut Suryanegara menegaskan, masalah pembuatan jalan di atas sungai akan dibahasnya hari ini untuk mendapatkan informasi detailnya. “Bagaimana tindaklanjutnya, besok (hari ini) baru tahu detailnya. Termasuk nanti kita minta rekomendasi dari Dinas PUPR agar kita tidak salah bertindak,” tandas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu. *ind
Komentar