nusabali

Jaksa Didesak Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Dugaan Korupsi di LPD Belusung, Gianyar

  • www.nusabali.com-jaksa-didesak-ungkap-keterlibatan-pihak-lain

DENPASAR, NusaBali
Sidang kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Belusung, Pejeng, Gianyar dengan terdakwa Ni Nyoman Puspawati, 43 (mantan karyawan LPD) menebar bau amis.

Dalam sidang terungkap ada beberapa nama yang terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,6 miliar ini, namun hingga kini tak tersentuh. Hal ini diungkap kuasa hukum terdakwa, Made Suardika Adnyana yang ditemui pada Senin (10/1). Dijelaskan, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Empu Guana Pura terungkap beberapa nama yang terlibat. “Ada nama Ni Wayan Parmini, yang oleh jaksa disebut turut dalam perkara tersebut. Ini yang harus segera diungkap untuk menjamin rasa keadilan,” bebernya.

Tidak hanya itu, dari keterangan saksi pegawai LPD Belusung terungkap terdakwa Puspawati sempat mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening milik Dewa Ayu Putu Nuraini. Namun hingga kini tidak pernah diungkap keterlibatan Dewa Ayu Putu Nuraini dan untuk apa uang Rp 1 miliar tersebut. “Jaksa harus mengungkap ini,” tegas Made Surdika.

Sementara sidang dilanjutan dengan agenda pemeriksaan Ketua LPD AA Raka Tilem. Dalam keterangannya, AA Raka Tilem mengatakan menggunakan dana talangan milik LPD Belusung. Dana talangan tersebut bersumber dari tabungan nasabah yang sebelumnya disimpan di BPD Bali. Disebutkan, dana talangan itu diberikan kepada nasabah yang menarik tabungannya.
Majelis hakim pimpinan Heriyanti lalu

Sementara hakim menyebut dana talangan semestinya bersumber dari pihak ketiga, bukan dana nasabah. Apalagi penggunaan dana talangan yang jumlahnya hampir Rp1 miliar dari penghitungan Inspektorat termasuk dalam kerugian negara.

“Saksi harus lebih berhati-hati dalam menggunakan dana LPD,” ujar hakim Heriyanti yang memimpin persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, berdasar hasil audit Inspektorat Kabupaten Gianyar, dana LPD Belusung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,6 miliar.

Kerugian itu disebut sebagai kerugian keuangan negara cq LPD Desa Adat Belusung. Terdakwa Puspawati tidak sendirian. Dalam berkas terpisah, ada nama Ni Wayan Parmini yang disebut turut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.

“Ada juga surat pernyataan pertanggungjawaban yang diteken Parmini. Jaksa harus segera mengusut ini,” sodoknya.

Terdakwa selaku petugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan tabungan dari petugas tabungan untuk dimasukkan ke dalam sistem LPD.

Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir. Namun, sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak mengimput sesuai jumlah setoran. Selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa. *

Komentar