Rp 22 Miliar Milik Nasabah LPD Begawan Diduga Lenyap
Para Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
GIANYAR, NusaBali
Tabungan deposito milik nasabah di LPD Desa Adat Begawan, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Ganyar yang diperkirakan sebesar Rp 22 miliar diduga lenyap.
Resah uangnya tidak kembali, 41 nasabah pemilik deposio itu pun bere-ncana membawa kasus ini ke ranah hukum. Kegelisahan para nasabah LPD Desa Adat Begawan terjadi sejak tahun 2019 lalu. Ketika itu, salah seorang nasabah, Wayan Lentara Yasa, yang mendepositokan uang sebesar Rp 300 juta sejak 2014, bermaksud mencairkan uangnya. Wayan Lentara Yasa berencana menarik uang untuk kebutuhan upacara ngenteg linggih. Namun, pihak LPD tidak bisa mencairkan dengan alasan kas lagi kosong.
"Saya terakhir hanya dikasi bunga deposito sebesar Rp 5 juta. Namun, deposito pokok tidak kunjung bisa dicairkan. Saya bingung, nasabah lainnya juga resah," ujar Wayan Lentara Yasa didampingi kuasa hukumnya, Diana Invory, Selasa (11/1) siang.
Menurut Lentara Yasa, dia bersama nasabah lainnya berusaha positive thinking dan masih menaruh kepercayaan kepada LPD Begawan. Mereka pun terus melakukan negosiasi. Sampai akhirnya di awal tahun 2022 ini kesabaran mereka habis. Uang milik Lentera Yasa dan nasabah lainnya di LPD Begawan yang tak bisa cair diperkirakan mencapai Rp 22 miliar. "Akhirnya, kami memberanikan diri untuk menggunakan kuasa hukum," terang Lentera Yasa.
Sementara, kuasa hukum Lentera Yasaa cs, Diana Invory, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang mediasi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab, upaya mediasi dan kesepakatan yang ditandatangani tidak kunjung dilaksanakan. "Saya diberikan kuasa oleh 41 orang warga Desa Melinggih Kelod (nasabah LPD Begawan) degan total kerugian Rp 6.309.425.134,” jelas Diana Invory.
Menurut Diana Invory, pada 20 Oktober 2021 pihaknya telah melayangkan somasi. Kemudian, dilakukan pertemuan pada 21 Oktober 2021. Dari pertemuan itu, keluar surat pernyataan Ketua LPD Begawan yang berjanji akan menyelesaikan masalah ini sampai 15 November 2021. “Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum juga ada pemnyelesaian," papar Diana.
Diana menyebutkan, pada 30 Desember 2021, Ketua LPD Begawan dalam percakapan WA telah menyerahkan segala bentuk surat aset/jaminan kepada Bendesa Adat Begawan selaku penanggung jawab lembaga, untuk penyelesaian kasus ini. "Setelah dikonfirmasi, ternyata surat aset atau jaminan itu tidak pernah diberikan," papar advokat asal Palembang, Sumatra Selatan ini.
Atas dasar itu, Diana akan menempuh upaya hukum. "Namun, kami masih memberikan ruang mediasi, sesuai arahan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Payangan dan Camat Payangan. Tapi, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan penyelesaian melalui hukum," ancam Diana.
Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Begawan, Nyoman Suparna Yasa, menyatakan pihaknya saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi di LPD Begawan. Pasalnya, keuangan LPD masih dalam proses audit.
"Benar LPD kami bermasalah. Sesuai perarem dan paruman desa adat, dilakukan audit. Saat ini tim audit masih bekerja, kami belum bisa memberikan keterangan sepenuhnya, mohon dimaklumi," pinta Suparna Yasa. Menurut Suparna Yasa, Ketua LPD Begawan telah dinonaktifkan. "Jabatannya masih, namun tidak boleh melakukan apa pun selama proses audit ini," katanya. *nvi
1
Komentar