Data Pekerja Migran di BP2MI Bali dan KPI Tidak Sinkron
JAKARTA, NusaBali
AA Gde Agung mewakili Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Bali melaporkan kegiatan selama masa reses di Sidang Paripurna DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Dalam laporannya, Gde Agung menyampaikan permasalahan tidak sinkronnya data Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) wilayah Bali dengan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI).
"Berkaitan dengan pengawasan inventarisasi terkait peraturan BP2MI No 9 Tahun 2020 yang diubah dengan peraturan BP2MI No 1 Tahun 2021 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), saya melihat ada data tidak sinkron antara KPI dengan UPT BP2MI wilayah Bali," ujar Gde Agung.
Tidak sinkronnya data tersebut, kata Gde Agung, karena di Bali banyak pekerja kapal pesiar berangkat melalui agensi sehingga mereka tidak mendaftar di UPT BP2MI. Akibatnya data mereka tidak ada di UPT BP2MI. Mereka justru mendaftar dan mendapat lisensi dari Ditjen Perhubungan Laut.
Anggota Komite III DPD RI yang antara lain membidangi pendidikan, agama dan tenaga kerja ini menyarankan agar dihilangkannya ego sektoral di tingkat kementerian demi memberi perlindungan kepada PMI. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi antara instansi terkait. Secara konkrit, Gde Agung menyarankan, agar ada pelayanan secara lintas sektoral dalam satu pintu.
"Dalam satu pintu, nantinya ada BP2MI untuk para pelaut, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja. Dari sisi keamanan, di sana juga ada Kepolisian. Jadi, PMI cukup datang ke sana. Dengan demikian, bisa memberikan pendataan dan pelindungan yang maksimal kepada PMI," jelas Gde Agung. *k22
Komentar