ABK Pelaku Penusukan Divonis 2 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Anak buah kapal (ABK), Sapawardi, 29, yang menjadi terdakwa kasus penusukan rekannya sendiri, Agus Iswadi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam persidangan yang digelar online.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariartha menilai terdakwa asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu dianggap terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Putusan sudah dibacakan, terdakwa divonis dua tahun penjara,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyana, Senin (10/1).
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan jika penusukan ini membuat korban Agus Iswadi mengalami luka berat di bagian pinggang sebelah kiri. Sesuai hasil visum ditemukan robekan pada limpa serta perdarahan dalam rongga perut akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut. Korban mendapat 22 jahitan saat dibawa ke RS Sanglah.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. “Kami sama-sama menerima putusan,” ujar JPU Lanang.
Dalam dakwaan dibeberkan, antara korban Saparwadi dan Agus sejatinya sama-sama bekerja sebagai ABK. Sebelum penusukan terjadi, keduanya bersama teman-teman lainnya menikmati arak campur minuman bersoda di halaman depan kantor PT SJS, Jalan Ikan Tuna, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Selanjutnya terjadi cekcok antara terdakwa dan korban karena masalah hand phone yang digadaikan. Di sela-sela adu mulut itu, korban sempat menampar terdakwa. Tidak terima dengan perlakuan korban, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dari balik pinggangnya kemudian melayangkan ke bagian pinggang sebelah kiri korban. Saat itu korban langsung jatuh bersimbah darah. Melihat korban terluka terdakwa kemudian lari menuju kapal yang tengah bersandar di dermaga barat Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. “Saya mengambil pisau karena saya kira dia (korban) juga mau ambil pisau,” kata terdakwa. *rez
Komentar