Pelanggaran Dua Oknum KPPS Diproses Gakkumdu
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Buleleng 2017 terus usut dugaan tindak kecurangan saat coblosan di TPS III Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Rabu (15/2).
SINGARAJA, NusaBali
Hingga saat ini, 10 orang sudah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dua oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS III Desa Kalibukbuk.
Rencananya, Sentra Gakkumdu kembali akan panggil dua terduga tidak pelanggaran di TPS III Desa kalibukbuk, Sabtu (18/2) ini. Mereka masing-masing oknum KPPS II Nyoman Mardiasa dan oknum KPPS III Gede Rudi Saputra, keduanya diduga memasukkan surat suara ganda ke kotak suara yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Komisioner Panwas Buleleng, Putu Sugi Ardana, mengatakan pema-nggilan terhadap dua okum KPPS yang sudah langsung dicopot begitu kecurangannya terendus saat coblosan Pilkada, karena ada keterangan tambahan yang diperlukan Sentra Gakkumdu. Sebelumnya, kedua oknum KPPS ini sudah sempat dimintai keterangan begitu dilaporkan melakukan coblosan ganda. Namun, keterangan tambahan diperlukan untuk memadukan keterangan yang didapat dari klarifikasi sebelumnya. “Kami masih membutuhkan keterangan tambahan. Besok (Sabtu hari ini) kami minta mereka hadir, agar bisa kami klarifikasi,” jelas Sugi Ardana saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Jumat (17/2).
Jumat kemarin, Sentra Gakkumdu mengklarifikasi 3 dari 10 orang yang diduga mengetahui tindakan pencoblosan ganda kedua oknum KPPS tersebut. Mereka masing-masing I Komang Budiartana alias Jeger (saksi dari Paket Surya selaku pelapor), I Ketut Sutrawan Wiasa (saksi Paket Surya yang bertugas di luar TPS III Desa Kalibukbuk), dan I Ketut Bagiasa (relawan Independen Paket Surya). Ketiganya diklarifikasi selama 3 jam di Sekretariat Panwas Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja.
Dalam keteranganya, saksi pelapor Komang Budiarta mengaku tidak melihat langsung dua mantan anggota KPPS nyoblos dua surat suara sekaligus. “Saksi ini hanya menyebutkan memang benar ada kejadian di TPS III Desa Kalibukbuk. Dia mencurigai pelanggaran itu dilakukan, tapi tidak melihat langsung,” papar Sugi Ardana.
Sebelum pemariksaan kemarin, Sentra Gakkumdu telah klarifikasi 7 orang yang diperkirakan mengetahui dugaan tidak pelanggaran di TPS III Desa Kalibukbuk tersebut. Mereka dari unsur KPPS di TPS III, pengawas di TPS III, dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang bertugas di Desa Kalibukbuk.
Coblosan Pilkada Buleleng 2017 di TPS III Desa Kalibukbuk, sebagaimana diberitakan, dimulai sejak pagi pukul 08.00 Wita. Sejak dimulai, sudah ada beberapa pemilih yang menyalurkan hak pilihnya. Saat itu juga, dua oknum KPPS setempat, I Nyoman Mardisa (KPPA II) dan I Gede Rudi Saputra (KPPS III) ikut menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.
Namun, saat nyoblos, kedua oknum KPPS ini diketahui sama-sama memasukkan dua surat suara ke dalam kotak suara. Artinya, masing-masing oknum KPPS itu diduga nyoblos dua surat suara sekaligus. Kecurangan kedua oknum KPPS ini diketahu oleh saksi Paket Surya, I Komang Budiartana.
Temuan kecurangan itu kemudian disikapi oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dengan menginformasikan kepada Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) dan lanjut ke Panwas Buleleng hingga Bawaslu Bali. Panwas Buleleng, Bawaslu Bali, dan KPU Buleleng kemudian terjun ke lokasi ‘kecurangan’ di TPS III Desa Kalibukbuk.
Sebelum rombongan Panwas Buleleng, Bawaslu Bali, bersama rombongan KPU Buleleng datang ke TPS III Desa Kalibukbuk, kotak suara tersebut sempat dibuka atas kesepakatan KPPS dan saksi. Setelah dihitung, surat suara di dalam kotak suara berjumlah sebanyak 34 lembar. Jumlah itu tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang sudah salurkan hak pilihnya yang hanya mencapai 32 orang. Kelebihan surat suara inilah diduga hasil ulah dua oknum KPPS tersebut.
Kendati sudah ditemukan pelanggaran, coblosan di TPS III Desa Kalibukbuk tetap dilanjutkan, hingga jumlah pemilih yang salurkan hak pilihnya mencapai 93 orang. Namun, begitu Panwas Buleleng, Bawaslu Bali, dan KPU Buleleng tiba di TPS III Desa Kalibukbuk, coblosan diminta untuk diulang kembali. Coblosan ulang baru bisa digelar sekitar pukul 10.00 Wita. Pasalnya, seluruh 93 pemilih yang sudah salurkan hak pilihnya harus dihadirkan kembali untuk nyoblos ulang.
Sementara, dua oknum KPPS, Nyoman Mardisa dan Gede Rudi Saputra, hari ini langsung dicopot dan digantikan oleh dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalibukbuk, masing-masing Putu Agus Ariawan (sebagai KPPS II) dan I Made Wisma Parwata (sebagai KPPS III). * k19
Hingga saat ini, 10 orang sudah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dua oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS III Desa Kalibukbuk.
Rencananya, Sentra Gakkumdu kembali akan panggil dua terduga tidak pelanggaran di TPS III Desa kalibukbuk, Sabtu (18/2) ini. Mereka masing-masing oknum KPPS II Nyoman Mardiasa dan oknum KPPS III Gede Rudi Saputra, keduanya diduga memasukkan surat suara ganda ke kotak suara yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Komisioner Panwas Buleleng, Putu Sugi Ardana, mengatakan pema-nggilan terhadap dua okum KPPS yang sudah langsung dicopot begitu kecurangannya terendus saat coblosan Pilkada, karena ada keterangan tambahan yang diperlukan Sentra Gakkumdu. Sebelumnya, kedua oknum KPPS ini sudah sempat dimintai keterangan begitu dilaporkan melakukan coblosan ganda. Namun, keterangan tambahan diperlukan untuk memadukan keterangan yang didapat dari klarifikasi sebelumnya. “Kami masih membutuhkan keterangan tambahan. Besok (Sabtu hari ini) kami minta mereka hadir, agar bisa kami klarifikasi,” jelas Sugi Ardana saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Jumat (17/2).
Jumat kemarin, Sentra Gakkumdu mengklarifikasi 3 dari 10 orang yang diduga mengetahui tindakan pencoblosan ganda kedua oknum KPPS tersebut. Mereka masing-masing I Komang Budiartana alias Jeger (saksi dari Paket Surya selaku pelapor), I Ketut Sutrawan Wiasa (saksi Paket Surya yang bertugas di luar TPS III Desa Kalibukbuk), dan I Ketut Bagiasa (relawan Independen Paket Surya). Ketiganya diklarifikasi selama 3 jam di Sekretariat Panwas Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja.
Dalam keteranganya, saksi pelapor Komang Budiarta mengaku tidak melihat langsung dua mantan anggota KPPS nyoblos dua surat suara sekaligus. “Saksi ini hanya menyebutkan memang benar ada kejadian di TPS III Desa Kalibukbuk. Dia mencurigai pelanggaran itu dilakukan, tapi tidak melihat langsung,” papar Sugi Ardana.
Sebelum pemariksaan kemarin, Sentra Gakkumdu telah klarifikasi 7 orang yang diperkirakan mengetahui dugaan tidak pelanggaran di TPS III Desa Kalibukbuk tersebut. Mereka dari unsur KPPS di TPS III, pengawas di TPS III, dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang bertugas di Desa Kalibukbuk.
Coblosan Pilkada Buleleng 2017 di TPS III Desa Kalibukbuk, sebagaimana diberitakan, dimulai sejak pagi pukul 08.00 Wita. Sejak dimulai, sudah ada beberapa pemilih yang menyalurkan hak pilihnya. Saat itu juga, dua oknum KPPS setempat, I Nyoman Mardisa (KPPA II) dan I Gede Rudi Saputra (KPPS III) ikut menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.
Namun, saat nyoblos, kedua oknum KPPS ini diketahui sama-sama memasukkan dua surat suara ke dalam kotak suara. Artinya, masing-masing oknum KPPS itu diduga nyoblos dua surat suara sekaligus. Kecurangan kedua oknum KPPS ini diketahu oleh saksi Paket Surya, I Komang Budiartana.
Temuan kecurangan itu kemudian disikapi oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dengan menginformasikan kepada Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) dan lanjut ke Panwas Buleleng hingga Bawaslu Bali. Panwas Buleleng, Bawaslu Bali, dan KPU Buleleng kemudian terjun ke lokasi ‘kecurangan’ di TPS III Desa Kalibukbuk.
Sebelum rombongan Panwas Buleleng, Bawaslu Bali, bersama rombongan KPU Buleleng datang ke TPS III Desa Kalibukbuk, kotak suara tersebut sempat dibuka atas kesepakatan KPPS dan saksi. Setelah dihitung, surat suara di dalam kotak suara berjumlah sebanyak 34 lembar. Jumlah itu tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang sudah salurkan hak pilihnya yang hanya mencapai 32 orang. Kelebihan surat suara inilah diduga hasil ulah dua oknum KPPS tersebut.
Kendati sudah ditemukan pelanggaran, coblosan di TPS III Desa Kalibukbuk tetap dilanjutkan, hingga jumlah pemilih yang salurkan hak pilihnya mencapai 93 orang. Namun, begitu Panwas Buleleng, Bawaslu Bali, dan KPU Buleleng tiba di TPS III Desa Kalibukbuk, coblosan diminta untuk diulang kembali. Coblosan ulang baru bisa digelar sekitar pukul 10.00 Wita. Pasalnya, seluruh 93 pemilih yang sudah salurkan hak pilihnya harus dihadirkan kembali untuk nyoblos ulang.
Sementara, dua oknum KPPS, Nyoman Mardisa dan Gede Rudi Saputra, hari ini langsung dicopot dan digantikan oleh dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalibukbuk, masing-masing Putu Agus Ariawan (sebagai KPPS II) dan I Made Wisma Parwata (sebagai KPPS III). * k19
1
Komentar