Badung Terima Sertifikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Bali
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung menerima sertifikat kepatuhan tinggi serangkaian acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik di tahun 2021 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Selasa (11/1).
Sertifikat kepatuhan tinggi tersebut secara langsung diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa.
Sertifikat kepatuhan tinggi diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab. Penyerahan sertifikat kepatuhan tinggi turut dihadiri Kabag Organisasi Badung I Wayan Putra Yadnya, Kabag Prokompin Badung Made Suardita serta pejabat terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Atas nama Kabupaten Badung, Adi Arnawa memberikan apresiasi sebesar-besarnya dan rasa bangga kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali. Sertifikat kepatuhan tinggi ini menjadi suatu pedoman terhadap Badung terutama dalam rangka mengidentifikasi terhadap beberapa standar pelayanan yang masih kurang dan belum maksimal. “Kami tidak hanya mengejar indikator hijau saja, tetapi bagaimana ada berkelanjutan daripada pelayanan publik yang ada di Kabupaten Badung. Itu sudah kewajiban sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Adi Arnawa, pihaknya tidak segan dan malu untuk selalu berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Badung. Tantangan ke depan seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, katanya, Pemkab Badung akan mendorong setiap pelayanan di Badung berbasis teknologi informasi. Dengan teknologi informasi, setidaknya akselerasi pelayanan publik akan ada dan transparansi juga ada.
“Inilah tantangan buat semuanya yang harus dilakukan secepatnya. Oleh karena itu, dengan keterbatasan SDM tentu kami akan siasati dengan pemanfaatan teknologi,” imbuh birokrat asal Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan tujuan dilakukannya penyerahan sertifikat ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada unit pelayanan publik. Pihaknya mengatakan sudah melakukan penilaian terhadap seluruh kabupaten/kota di Bali termasuk Provinsi Bali. Dari penilaian, yang mendapat indikator hijau hanya 3 kabupaten saja, yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Klungkung. Sedangkan yang lainnya masih di indikator kuning, yang mengindikasikan belum optimal.
“Ombudsman mengambil penilaian di 4 kategori, yaitu perizinan ekonomi dan non ekonomi, administrasi kependudukan, pendidikan dan kesehatan. Ke depannya kami akan memperluas cakupan penilaian. Terima kasih banyak kepada para bupati atau yang mewakili membantu menciptakan pelayanan publik yang baik di daerah,” tandasnya. *ind
Komentar