Menkop dan UKM Bentuk Satgas
Tangani 8 koperasi bermasalah dan tumbuhkan rasa aman anggota koperasi
JAKARTA, NusaBali
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengharapkan kehadiran Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah dapat mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.
Keberadaan Tim Satgas ini juga ditujukan untuk mengawal delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gagal bayar kepada anggotanya yang sedang mengikuti homologasi/perjanjian sebagaimana ditetapkan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
”Dengan begitu, (Tim Satgas) dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” kata Menkop dalam konferensi pers, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa.
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Adapun beberapa permasalahan dari berbagai KSP tersebut yaitu koperasi kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan homologasi kepada anggotanya. Lalu, ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian.
Selain itu, ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian. Selanjutnya, adanya pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian.
Terakhir ialah terhambatnya proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Berdasarkan permasalahan tersebut, ungkap Teten, dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait. Yaitu Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan perwakilan dari masyarakat.
Secara umum, terdapat enam tugas dari yang diberikan kepada Tim Satgas. Pertama, inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang).
Kedua, melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukum, kemudian mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah.
Lalu, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran, dan terakhir melakukan pengawasan, evaluasi, serta pelaporan.
Sebagai Tim Ad Hoc antara kementerian/lembaga terkait, Satgas ditugaskan pula untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi. “Saya kira penyimpanan yang kecil perlu didahulukan dari proses penyelesaian ini,” ujar Teten. *
Keberadaan Tim Satgas ini juga ditujukan untuk mengawal delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gagal bayar kepada anggotanya yang sedang mengikuti homologasi/perjanjian sebagaimana ditetapkan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
”Dengan begitu, (Tim Satgas) dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” kata Menkop dalam konferensi pers, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa.
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Adapun beberapa permasalahan dari berbagai KSP tersebut yaitu koperasi kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan homologasi kepada anggotanya. Lalu, ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian.
Selain itu, ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian. Selanjutnya, adanya pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian.
Terakhir ialah terhambatnya proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Berdasarkan permasalahan tersebut, ungkap Teten, dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait. Yaitu Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan perwakilan dari masyarakat.
Secara umum, terdapat enam tugas dari yang diberikan kepada Tim Satgas. Pertama, inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang).
Kedua, melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukum, kemudian mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah.
Lalu, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran, dan terakhir melakukan pengawasan, evaluasi, serta pelaporan.
Sebagai Tim Ad Hoc antara kementerian/lembaga terkait, Satgas ditugaskan pula untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi. “Saya kira penyimpanan yang kecil perlu didahulukan dari proses penyelesaian ini,” ujar Teten. *
Komentar