nusabali

Pembunuh Kakak Kandung Divonis 8 Tahun

  • www.nusabali.com-pembunuh-kakak-kandung-divonis-8-tahun

Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali dengan berterus terang perbuatannya. Terdakwa juga sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum.

SINGARAJA, NusaBali

Wayan Tis, 73, warga Banjar Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, yang jadi terdakwa pembunuhan terhadap Ketut Kerti, 75, yang merupakan kakak kandungnya sendiri, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang daring yang digelar pada Rabu (12/1) siang. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti, dan didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Tis dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Heriyanti, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Singaraja ini.

Sebelumnya, majelis hakim sempat menyebutkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali dengan berterus terang perbuatannya. Terdakwa juga sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Karmawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Singaraja, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa Gusti Karmawan juga menerima. Dengan demikian, putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, Wayan Tis merupakan terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 Juli 2021 lalu di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Saat itu, Wayan Tis menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri yang bernama Ketut Kerti, lantaran diduga dipicu rebutan warisan. Dia menghantam kepala saudaranya menggunakan batangan kayu penumbuk lesung hingga tewas.*mz

Komentar