Tak Dapat Keringanan, Pengedar Shabu Divonis 7 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap pengedar shabu bernama Ahmad Nurdin, 33 dalam sidang online, Rabu (12/1). ini sama percis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adhmad Nurdin dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim ketua, Ida Ayu Adnya Dewi membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti menguasai shabu seberat 20,45 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Vonis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan JPU Ni Made Lumisensi yang sebelumnya juga menuntut tujuh tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan JPU sama-sama menerima. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, terdakwa mengaku disuruh Saha lewat WhatsApp (WA). Terdakwa ditawari mengambil, memecah, dan menempel sabu-sabu sesuai perintah Saha yang dikenalkan temannya. Setiap kali menempel shabu, terdakwa diimingi upah Rp 50 ribu.
Terdakwa Nurdin digulung anggota Polda Bali di kamar kosnya di Jalan Kerta Dalem Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 9 Oktober 2021. Ketika dilakukan penggeledahan, pria asal Bandung, Jawa Barat, itu menyembunyikan enam paket shabu di beberapa titik. Diantaranya, di bawah wastafel menyimpan satu buah plastik klip berisi sabu seberat 13,42 gram. Terdakwa juga menyembunyikan shabu di dalam sakelar lampu. *rez
Komentar