Kejari Diminta Seret Bupati Gianyar ke Pengadilan
Kuasa hukum terdakwa AA Gede Alit Darmawan dan terdakwa Bagus Rai Dharmayudha meminta majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Sidang Upah Pungut Sektor Pertambangan Bangli
DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa kasus korupsi upah pungut sektor pertambangan Kabupaten Bangli, AA Gede Alit Darmawan, 56, dan Bagus Rai Dharmayudha, 60, menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (17/2). Sidang dipimpin majelis hakim pimpinan Sutrisno dan JPU Elan Jaelani. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, terdakwa meminta Kejari Bangli menyeret Bupati Made Gianyar ke pengadilan.
Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008) diberi kesempatan terlebih dahulu membacakan pledoi melalui kuasa hukumnya, Ahmad Hadiyana dan Made Suardika Adnyana. Dalam pledoinya, kuasa hukum Dharmayuda menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun penjara bagaikan halilintar di siang bolong. Tuntutan jaksa disebut sangat berat padahal terdakwa Dharmayudha sudah mengembalikan semua uang biaya upah pungut (UP) sektor pertambangan yang pernah ia terima.
“Tuntutan jaksa seperti ini sering dikonotasikan bahwa terdakwa kena pasal jengkel dari JPU dan dijadikan ajang balas dendam kepada terdakwa,” sebut Hadiyana. Dalam pledoi juga mengapresiasi upaya JPU mengembangkan penyidikan hingga menyeret Nengah Arnawa (mantan Bupati Bangli) sebagai tersangka baru. Namun hal itu belum cukup karena banyak pihak yang terlibat tapi belum tersentuh. Salah satunya, Bupati Bangli saat ini, Made Gianyar.
Dalam fakta persidangan, Made Gianyar saat menjabat sebagai Wakil Bupati Bangli juga menerima UP sektor pertambangan menggunakan SK Bupati Nengah Arnawa yang kini berstatus tersangka. Bahkan saat masa transisi kepemimpinan dari Arnawa ke Made Gianyar pada September hingga Desember 2010, Made Gianyar menggunakan SK UP sektor pertambangan yang ditandatangani Arnawa untuk mencairkan UP.
Pada tahun 2011, Made Gianyar juga mengeluarkan SK UP sektor pertambangan dan membagikan ke 90 staf Dispenda/Pasedahan Agung Kabupaten Bangli. “Kami akan terus mendorong Kejari Bangli bekerja transparan, jujur dalam mengusut kasus ini sampai tuntas termasuk menyeret Bupati Made Gianyar ke pengadilan,” tegasnya.
Di akhir pledoi, terdakwa Dharmayudha dan terdakwa Darmawan yang didampingi kuasa hukumnya, Robert Khuwana dkk memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa, memulihkan harkat dan martabat terdakwa serta memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi upah pungut sektor pertambangan Kabupaten Bangli, Bagus Rai Dharmayuda dan AA Gede Alit Darmawan dituntut berbeda da¬lam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (8/2). Terdakwa Rai Dharmayuda dituntut 4 tahun penjara, sementara Alit Darmawan di¬tuntut 3,5 tahun penjara.
Perbedaan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa upah pungut ini didasarkan atas kerugian negara yang ditimbulkannya. Terdakwa Alit Darmawan merugikan perekonomian ne¬ga¬ra Rp 392 juta. Sedangkan terdakwa Rai Dharmayuda merugikan perekonomian negara Rp 533 juta. Terdakwa Bagus Rai Dharmayuda sebelumnya dijebloskan Kejari Bangli ke sel tahanan, 15 Juni 2016 malam. Pensiunan asal Desa Canggu, Keca¬ma¬t¬an Kuta Utara, Badu¬ng ini sempat gagal dijebloskan ke tahanan sepekan sebelumnya. Sedangkan terdakwa AA Gede Alit Dar¬ma¬wan telah lebih dulu masuk sel tahanan Rutan Bangli, 1 Juni 2016 sore. Saat dijebloskan ke tahanan, Alit Dharma¬yu¬da masih menjabat sebagai Asisten II Setda Kabupaten Bangli. * rez
1
Komentar