Bapak Pemerkosa Anak Diganjar 15 Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali
Masih ingat dengan kasus bapak perkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, beberapa waktu lalu?
Kasus yang sempat menggemparkan publik itu, telah bergulir di meja persidangan. Pelaku persetubuhan, Nyoman Sumiarsa alias Mang Su, 46, yang menjadi pesakitan dalam perkara tersebut, diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Mang Su, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (12/1). Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa denda Rp 100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua I Nyoman Dipa Rudiana didampingi Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Wayan Eka Satria Utama dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juni Artini. Sementara terdakwa Mang Su mengikuti jalannya persidangan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
Majelis Hakim menegaskan, terdakwa Nyoman Sumiarsa alias Mang Su, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtuanya. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 15 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Dipa Rusdiana.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juni Artini, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukuman 15 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta, subsider kurungan 6 bulan.
Dalam putusan itu, hukuman terdakwa Nyoman Sumiarsa diberatkan dengan statusnya yang notabene ayah kandung korban. Terdakwa juga merupakan pemangku sanggah atau pemuka agama yang seharusnya memberi panutan pada masyarakat. Selain menimbulkan depresi pada korban, terdakwa merusak masa depan anak korban, dan tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan.
Dalam sidang tersebut juga terungkap barang bukti kuat berupa satu potong baju kaos warna putih, satu potong celana warna abu-abu, dan pakaian dalam warna ungu, yang dipakai korban saat terdakwa melakukan pemerkosaan.
Sementara itu, usai persidangan Hakim Ketua Dipa Rusdiana memberikan hak yang bisa diambil oleh terdakwa. Hak tidak menerima putusan, pikir-pikir atau menerima. Terdakwa Nyoman Sumiarsa melalui penasihat hukumnya, Firmansyah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja, memilih untuk menerima keputusan hakim.
"Terdakwa menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding. Terdakwa menyadari bahwasanya itu adalah sbagian karma yang harus dia jalani dan terdakwa mengakui itu merupakan kesalahannya," ujar Firmansyah selaku penasihat hukum terdakwa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa Nyoman Sumiarsa alias Mang Su terhadap putri kandungnya sendiri mencuat pada Agustus 2021 lalu. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya hingga 4 tahun lamanya.
Terdakwa Nyoman Sumiarsa berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta terhadap putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang telah menimpanya ke Polres Buleleng. *mz
Komentar