Dana Desa di Klungkung Turun Rp 9,9 Miliar
Dana desa terbesar diraih Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida Rp 1.361.708.000, dan dana desa terkecil didapatkan Desa Sulang, Rp 612.082.000.
SEMARAPURA, NusaBali
Dana desa yang digelontor pemerintah pusat untuk 53 desa di Klungkung menurun Rp 9,9 miliar pada 2022. Bahkan ada empat desa di Kecamatan Nusa Penida penurunan dana desanya di atas Rp 500 juta.
Empat desa tersebut yakni Desa Klumpu mengalami pengurangan dana desa Rp 512 juta, Desa Batukandik Rp 861 juta, Desa Ped Rp 583 juta, dan Desa Bunga Mekar Rp 766 juta. Sedangkan desa lainnya mengalami pengurangan/selisih dana desa di bawah Rp 500 juta.
Hal itu diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung I Wayan Suteja, Kamis (13/1).
Kata dia, pengurangan nilai dana desa itu ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan 4 kategori perhitungan alokasi, yakni alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula. Kondisi ini membuat desa harus merasionalisasi kembali APBDes 2022 melalui perubahan.
Untuk diketahui, tahun 2022 dana desa terbesar diraih Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida Rp 1.361.708.000, dan dana desa terkecil didapatkan Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Rp 612.082.000. Suteja mengatakan penurunan pagu dana desa ini terjadi serentak secara nasional. Untuk di Klungkung yang memiliki 53 desa mengalami penurunan dana desa sebesar Rp 9,9 miliar. "Dana desa yang kami terima tahun lalu Rp 55.854.813.000, sedangkan tahun ini Rp 45.857.734.000, terdapat penurunan Rp 9.997.079.000," ujar Suteja.
Jelas dia, kondisi tersebut pasti berdampak terhadap program di desa sehingga desa harus merasionalisasi program yang sudah dicanangkan dan menyesuaikan dengan dana desa yang ada. APBDes 2022 yang sudah ditetapkan Desember 2021 lalu, harus diubah kembali. "Kami minta perubahan APBDes 2022 sudah selesai 15 Januari 2022," pinta Suteja.
Setelah perubahan APBDes itu ditetapkan, jelas Suteja, maka desa baru bisa mengamprah dana desa untuk tahap pertama. Menurut dia, penurunan dana desa ini terjadi secara nasional. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Program itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.*wan
Empat desa tersebut yakni Desa Klumpu mengalami pengurangan dana desa Rp 512 juta, Desa Batukandik Rp 861 juta, Desa Ped Rp 583 juta, dan Desa Bunga Mekar Rp 766 juta. Sedangkan desa lainnya mengalami pengurangan/selisih dana desa di bawah Rp 500 juta.
Hal itu diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung I Wayan Suteja, Kamis (13/1).
Kata dia, pengurangan nilai dana desa itu ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan 4 kategori perhitungan alokasi, yakni alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula. Kondisi ini membuat desa harus merasionalisasi kembali APBDes 2022 melalui perubahan.
Untuk diketahui, tahun 2022 dana desa terbesar diraih Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida Rp 1.361.708.000, dan dana desa terkecil didapatkan Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Rp 612.082.000. Suteja mengatakan penurunan pagu dana desa ini terjadi serentak secara nasional. Untuk di Klungkung yang memiliki 53 desa mengalami penurunan dana desa sebesar Rp 9,9 miliar. "Dana desa yang kami terima tahun lalu Rp 55.854.813.000, sedangkan tahun ini Rp 45.857.734.000, terdapat penurunan Rp 9.997.079.000," ujar Suteja.
Jelas dia, kondisi tersebut pasti berdampak terhadap program di desa sehingga desa harus merasionalisasi program yang sudah dicanangkan dan menyesuaikan dengan dana desa yang ada. APBDes 2022 yang sudah ditetapkan Desember 2021 lalu, harus diubah kembali. "Kami minta perubahan APBDes 2022 sudah selesai 15 Januari 2022," pinta Suteja.
Setelah perubahan APBDes itu ditetapkan, jelas Suteja, maka desa baru bisa mengamprah dana desa untuk tahap pertama. Menurut dia, penurunan dana desa ini terjadi secara nasional. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Program itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.*wan
1
Komentar