Tumpek Uye Akan Diperingati dengan Upacara Danu Kerthi
Pemprov Bali Bakal Lepas 100.000 Ekor Ikan di Danau Buyan
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster keluarkan Instruksi Gubernur bernomor 01 tahun 2022 tentang perayaan rahina Tumpek Uye yang jatuh pada Saniscara Kliwon Uye, Sabtu (29/1) nanti.
Tumpek Uye kali ini akan dirayakan dengan Upacara Danu Kerthi sebagai pelaksanaan tata titi kehidupan masyarakat Bali. Puncak acara akan dipusatkan di Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Selain kegiatan niskala, secara sekala akan diisi dengan pelepasan 100.000 ekor ikan ke Danau Buyan serta pelapasan sejumlah binatang dan burung ke kawasan Hutan Buyan.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam instruksinya terkait perayaan Tumpek Uye yang dikeluarkan pada Wraspati Wage Medangkungan, Kamis (13/1) mengungkapkan perayaan Tumpek Uye dengan Upacara Danu Kerthi ini secara niskala melakukan upacara penyucian danau dan otonan sarwa wewalungan (binatang) serta persembahyangan Tumpek Uye. Sementara secara sekala dengan melapas 100.000 ekor ikan ke Danau Buyan, melepas berbagai binatang seperti luwak, babi hutan, kijang dan kidang ke Hutan Buyan.
Selain itu juga dilepasliarkan berbagai jenis burung, seperti Cerucuk, Kutilang dan Celepok di sekitar Danau Buyan. “Kegiatan niskala digelar pada pukul 09.00 Wita hingga 10.00 Wita selanjutnya baru digelar kegiatan sekala,” ujar Gubernur Koster dalam instruksinya. Kegiatan tersebut akan diikuti mulai dari Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, jajaran OPD Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali hingga masyarakat sekitar.
Kegiatan serupa juga diinstruksikan digelar oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi dan MDA kabupaten/kota, lembaga vertikal, desa/kelurahan, desa adat se Bali, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan hingga tingkat keluarga dan masyarakat umum. Kegiatan yang digelar sama dengan pelaksanaan d tingkat provinsi, baik sekala maupun niskala. Untuk tingkat kabupaten/kota jumlah ikan yang dilepas ke danau, bendungan, sungai dan sumber air lainnya sebanyak 10.000 ekor. Sementara instansi lainnya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Semua pihak juga diinstruksi menyebarluaskan dan menyosialisasikan pentingnya menjaga kesucian Pelestarian, dan kebersihan Danau Bendungan/Dam/Sungai/Telabah/jelinjingan/Mata Air di berbagai media. Lewat instruksinya ini, Gubernur Koster mengharapkan semua pihak dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Semua pihak harus bersinergi secara gotong royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Danu Kerthi sesuai tata titi kehidupan masyarakat Bali,” kata Gubenur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. *sur
Komentar