30 Orang Terjaring Razia Masker di Ubung
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (13/1) pagi.
Dalam sidak ini terjaring sebanyak 30 orang pelanggar. Ke–30 pelanggar ini diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up, bernyanyi, dan menghafal sila dalam Pancasila.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Denpasar Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda. Namun untuk memberikan efek jera mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi. “Sanksi yang diberikan ada yang bernyanyi, menghafal Pancasila, atau push up di tempat,” kata Sudarsana.
Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100 ribu per orang. Sementara bagi yang membawa masker namun cara memakainya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi.
Dikatakannya, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Setiap pelanggaran selalu beralasan lupa. Alasan itu apakah benar apa hanya mengelak saja. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi,” ucap Sudarsana. *bin
Komentar