nusabali

Pembunuh Istri Hanya Divonis 7 Tahun

  • www.nusabali.com-pembunuh-istri-hanya-divonis-7-tahun

DENPASAR, NusaBali
I Made Maradana alias Dek Ping, 35, yang nekat membunuh istrinya, Ni Luh Putu Russiani, 24, divonis hukuman penjara selama 7 tahun dalam sidang online yang digelar Kamis (13/1).

Dalam putusan, majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan sang istri meninggal dunia. Hakim lalu menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat dikonfirmasi Jumat (14/1).

Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya Jaksa Ramdhoni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun. "Kami sama-sama menerima putusan," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.

Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung. Mulanya, terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban. Terdakwa memarahi korban hanya karena pergi tanpa izin dan pulang terlambat ke rumah.

Lantaran merasa emosi tiba-tiba terdakwa mengambil sebilah pisau yang berada di bawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menikam leher korban. Setelah menikam leher istrinya, terdakwa lari keluar rumah. Korban yang bersimbah darah berusaha berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu kemudian datang menolong korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak bisa tertolong.

Sementara itu, Made Maradana yang usai membunuh istrinya, nekat mencoba bunuh diri, namun nyawanga berhasil diselamatkan. Tersangka dilarikan ke IGD RSUP Sanglah, Denpasar. Setelah sehari dirawat, terangka dibolehkan pulang dari RSUP Sanglah, 19 Juni 2021 malam pukul 19.00 Wita. Dari RSUP Sanglah, tersangka Made Maranada langsung dikeler ke Mapolres Badung untuk diproses hukum.

Ayah terdakwa, Made Geliduh mengatakan anaknya yakni tersangka Made Maranada baru 1,5 tahun menikah dengan Luh Putu Russiani. Dari pernikahan tersebut, mereka belum memiliki buah hati. Made Geliduh mengatakan, tersangka Made Maranada selama ini tidak bekerja, karena menderita penyakit epilepsi sejak menjelang tamat SMA. Sedangkan istrinya, Luh Putu Russiani, bekerja sebagai staf Tata Usaha di salah satu SD kawasan Kecamatan Abiansemal, Badung. *rez

Komentar