Razia Masker di Ubung Kaja, 10 Pelanggar Terjaring
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker. Kali ini bertempat di Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara Jumat, (14/1).
Dalam sidak ini terjaring 10 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes), yakni abai soal disiplin pemakaian masker. Mereka pun diberikan sanksi administrasi, berupa hukuman push up, bernyanyi, menghafal sila dalam Pancasila serta denda.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam penertiban ini 9 orang diberikan peringatan dan sanksi administrasi, serta 1 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.
"Seperti sidak sebelumnya, sanksi yang diberikan seperti bernyanyi, anak muda diminta menghafal sila Pancasila dan yang badannya kekar push up di tempat dan bagi yang tidak menggunakan masker didenda di tempat," jelas Sudarsana.
Menurutnya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100.000. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara bagi yang maskernya sudah rusak atau kotor diberikan masker secara gratis. Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. *sur
Komentar