Pawai Ogoh-Ogoh di Badung Sesuai Kesiapan Desa Adat
MANGUPURA, NusaBali.com - Pelaksanaan pawai Ogoh-Ogoh untuk menyambut Hari Suci Nyepi 2022 pada bulan Maret mendatang di Kabupaten Badung dapat dilaksanakan dengan melihat situasi dan kondisi masing-masing desa adat wilayah Badung.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali disertai penegasan dari Gubernur Bali tentang pembuatan dan pawai Ogoh-Ogoh tahun ini yang sudah dapat dilaksanakan dengan berbagai persyaratan ketat setelah dua tahun ditiadakan akibat pandemi Covid-19.
"Dapat dilaksanakan tergantung situasi dan kondisi desa adat di setiap kecamatan maupun wilayah masing-masing. Kalau desa adat memandang siap dengan tetap mengikuti aturan-aturan sesuai surat edaran dan surat penegasan Gubernur Bali maka tidak ada masalah," ujar Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa, Sabtu (15/1/2022).
Ia mengatakan, pawai Ogoh-Ogoh dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan peserta pawai Ogoh-Ogoh dibatasi paling banyak 50 lima puluh orang yang sudah mendapatkan dua kali vaksin Covid-19 serta telah menjalani tes Antigen dengan hasil negatif.
"Pawai Ogoh-Ogoh dapat dilakukan asal tidak keluar dari aturan-aturan berlaku. Selain itu waktu pawai Ogoh-Ogoh dapat dilakukan hingga maksimal pukul 20.00 Wita," katanya.
Sekda Adi Arnawa menjelaskan, pihaknya melalui majelis MDA Badung telah meminta agar hal itu segera ditindak lanjuti kepada masing-masing desa adat agar dapat melakukan koordinasi kepada sekeha taruna atau kelompok pemuda yang ada di wilayah masing-masing.
"Yang harus dilakukan seperti mengajukan proposal pengusulan pembuatan Ogoh-Ogoh dengan persyaratan ketat. Kami tetap berkomitmen membantu kreativitas kelompok pemuda, hal terpenting sebagai bentuk reward yang diberikan oleh pemerintah kepada generasi muda," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gede Eka Sudarwitha mengungkapkan, kegiatan pembuatan dan pawai Ogoh-Ogoh dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi tahun Saka 1944 dapat dilakukan dengan tetap mencermati kondisi dan situasi penularan Covid-19.
Selain itu dalam pelaksanaannya juga harus dipastikan pandemi sudah dalam kondisi melandai serta tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.
"Pembuatannya dibatasi hanya Ogoh-Ogoh di tingkat banjar adat. Arah dan gerak pawai Ogoh-Ogoh juga dibatasi keliling wilayah banjar adat," kata Gede Eka Sudarwitha. *ant
Komentar