Perwali PeduliLindungi Tinggal Penerapan
Pengawasannya Diperketat, Sanksi Juga Diterapkan Bagi Pelanggar
Selama ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak efektif, bahkan barcode di beberapa instansi maupun pusat perbelanjaan terkesan jadi pajangan.
DENPASAR, NusaBali
Proses penyusunan Perwali Kota Denpasar tentang PeduliLindungi sudah rampung. Kini Pemkot Denpasar tinggal melakukan sosialisasi sebelum penerapan.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat dihubungi, Minggu (16/1). “Kalau proses penyusunan sudah selesai, tinggal sosialisasi saja dulu sebelum diterapkan. Bisa juga sambil sosialisasi, karena isinya lebih bernuansa pembinaan,” kata Lestari.
Lestari menambahkan untuk di pasar rakyat penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan diatur dan diberlakukan secara bertahap. Selain itu, masih dimungkinkan juga dengan menunjukkan dokumen lain yang dipersamakan sebagai bukti vaksin, misal surat vaksin 1 dan 2. “Karena kalau ke pasar kan jarang masyarakat membawa HP yang support aplikasinya, yang penting pengelola memberlakukan prokes dengan baik ke pengunjung pasar,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk mall dan tempat usaha atau instansi menurutnya rata-rata sudah paham dengan pemakaian aplikasi ini. Sehingga kini hal tersebut hanya tinggal dimatangkan. Diberitakan sebelumnya, selama ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak digunakan secara efektif. Bahkan barcode yang ada di beberapa instansi maupun pusat perbelanjaan terkesan sebagai pajangan.
Hal itu bahkan terjadi di Kantor Walikota Denpasar, hanya terkesan sebagai pajangan. Hanya satu dua pusat perbelanjaan yang masih taat menggunakan aplikasi ini. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan Perwali ini akan mengatur tentang pengefektifan penggunaan PeduliLindungi bagi pelaku usaha, pengelola tempat pelayanan publik, instansi pemerintah, mal, swalayan, termasuk fasilitas umum.
"Ini agar betul-betul bisa dijalankan secara optimal untuk screening Covid-19. Ini upaya pencegahan penyebaran kasus apalagi dengan adanya varian baru," katanya. Dalam Perwali ini juga akan dilakukan pengaturan tentang sanksi bagi yang tidak menerapkan. Sanksinya berupa sanksi administrasi mulai dari teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin usaha. "Hampir sama dengan Perwali Protokol Kesehatan kemarin. Kalau sudah bandel kami evaluasi izin usahanya," ujarnya. Pembuatan Perwali ini juga merespon Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. *mis
Hal tersebut diungkapkan Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat dihubungi, Minggu (16/1). “Kalau proses penyusunan sudah selesai, tinggal sosialisasi saja dulu sebelum diterapkan. Bisa juga sambil sosialisasi, karena isinya lebih bernuansa pembinaan,” kata Lestari.
Lestari menambahkan untuk di pasar rakyat penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan diatur dan diberlakukan secara bertahap. Selain itu, masih dimungkinkan juga dengan menunjukkan dokumen lain yang dipersamakan sebagai bukti vaksin, misal surat vaksin 1 dan 2. “Karena kalau ke pasar kan jarang masyarakat membawa HP yang support aplikasinya, yang penting pengelola memberlakukan prokes dengan baik ke pengunjung pasar,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk mall dan tempat usaha atau instansi menurutnya rata-rata sudah paham dengan pemakaian aplikasi ini. Sehingga kini hal tersebut hanya tinggal dimatangkan. Diberitakan sebelumnya, selama ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak digunakan secara efektif. Bahkan barcode yang ada di beberapa instansi maupun pusat perbelanjaan terkesan sebagai pajangan.
Hal itu bahkan terjadi di Kantor Walikota Denpasar, hanya terkesan sebagai pajangan. Hanya satu dua pusat perbelanjaan yang masih taat menggunakan aplikasi ini. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan Perwali ini akan mengatur tentang pengefektifan penggunaan PeduliLindungi bagi pelaku usaha, pengelola tempat pelayanan publik, instansi pemerintah, mal, swalayan, termasuk fasilitas umum.
"Ini agar betul-betul bisa dijalankan secara optimal untuk screening Covid-19. Ini upaya pencegahan penyebaran kasus apalagi dengan adanya varian baru," katanya. Dalam Perwali ini juga akan dilakukan pengaturan tentang sanksi bagi yang tidak menerapkan. Sanksinya berupa sanksi administrasi mulai dari teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin usaha. "Hampir sama dengan Perwali Protokol Kesehatan kemarin. Kalau sudah bandel kami evaluasi izin usahanya," ujarnya. Pembuatan Perwali ini juga merespon Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. *mis
1
Komentar