Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Setengah Abad Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Seorang pria berinisial TO, 50 diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar, Kamis (13/1).
Pria setengah abad ini berurusan dengan polisi setelah dilaporkan ayah korban berinisial EP, 40, atas dugaan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku SD berinisial AJM, 7.
TO dilaporkan tetangganya sendiri EP, Selasa (11/1). TO ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan tanpa perlawanan. Dalam laporannya EP yang merupakan warga asal Surabaya, Jawa Timur ini mengaku anaknya AJM dicabuli oleh TO di dalam kamar kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan. Menerima laporan tersebut penyidik unit PPA Polresta Denpasar gerak cepat. "Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatanya. Keteranganya masih kami dalami," ungkap Kanit PPA Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sidia saat dikonfirmasi, Minggu (16/1).
Peristiwa pencabulan terhadap AJM oleh TO di rumah kosnya di seputaran Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan terjadi sejak Desember 2021 saat orangtua korban sedang bekerja. TO memanggil korban datang ke rumah kosnya. Di kamar kos tersangka pura-pura memangku korban. Namun saat itulah dia melakukan perbuatan tak terpuji dengan mencabuli korban. Pencabulan itu sudah dilakukan TO sebanyak empat kali. Aksi bejat itu terungkap saat korban tidak bisa tidur dan menceritakan kepada ayahnya bahwa dirinya dicabuli oleh tetangganya, TO.
"Mendengar cerita dari anaknya (AJM), ayah korban langsung buat laporan ke Polresta Denpasar. Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar