Polisi Tindak Tegas Parkir Liar di Badan Jalan
Pasca perubahan arus lalu lintas di kawasan Kuta, beberapa keluhan mulai bermunculan.
Bikin Macet Pasca Perubahan Arus Lalu Lintas di Kuta
DENPASAR, NusaBali
Salah satunya terkait parkir liar di badan jalan yang membuat jalan macet. Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Hery Supriawan menegaskan akan melakukan tindakan tegas berupa tilang untuk kendaraan yang parkir di badan jalan.
Kompol Hery mengatakan sudah menerima laporan dari anggotanya bahwa di pertokoan Kuta Square dan Jalan Singosari terdapat parkir kendaraan bermotor di badan jalan. Ditambahkannya, pihaknya tidak hanya menindak parkir motor liar yang ada di dua lokasi itu saja. Pasalnya, masih banyak titik-titik lainnya yang digunakan untuk parkir motor liar. “Dalam waktu dekat akan kami lakukan penindakan bersama-sama dengan Dishub,” tegasnya.
Dijelaskannya, sebelum melakukan perubahan arus lalin, aparat kepolisian Dit Lantas Polda Bali dan Sat Lantas Polresta Denpasar sudah beberapa kali mensosialisasikan bahwa semua kendaraan baik roda dua dan empat, dilarang parkir di badan jalan. Bahkan, petugas sudah menyiapkan membuat tanda larangan parkir dan kantong-kantong parkir yang berada di Pura Dalem. “Namun, pelarangan parkir di badan jalan sepertinya tidak diindahkan para juru parkir,” terangnya.
Terkait uji coba perubahan arus lalin di kawasan Kuta, mantan Kasat Lantas Polres Jembrana ini mengatakan sampai saat ini lancar dan terkendali. Namun ada beberapa arus yang dikembalikan ke semula karena ada komplin dari masyarakat, seperti di wilayah Kartika Plaza Kuta. Pengembalian arus lalin di wilayah Kartika Plaza menjadi dua arah itu dilakukan setelah adanya pertemuan dengan warga setempat, Jumat (17/2) lalu. “Jumat lalu kami sudah rembug dengan warga setempat. Ini untuk mengakomidir semua kepentingan warga. Jadi, di Jalan Kartika Plaza sudah dikembalikan ke semula, kalau sebelumnya satu arah menjadi dua arah,” bebernya. * rez
DENPASAR, NusaBali
Salah satunya terkait parkir liar di badan jalan yang membuat jalan macet. Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Hery Supriawan menegaskan akan melakukan tindakan tegas berupa tilang untuk kendaraan yang parkir di badan jalan.
Kompol Hery mengatakan sudah menerima laporan dari anggotanya bahwa di pertokoan Kuta Square dan Jalan Singosari terdapat parkir kendaraan bermotor di badan jalan. Ditambahkannya, pihaknya tidak hanya menindak parkir motor liar yang ada di dua lokasi itu saja. Pasalnya, masih banyak titik-titik lainnya yang digunakan untuk parkir motor liar. “Dalam waktu dekat akan kami lakukan penindakan bersama-sama dengan Dishub,” tegasnya.
Dijelaskannya, sebelum melakukan perubahan arus lalin, aparat kepolisian Dit Lantas Polda Bali dan Sat Lantas Polresta Denpasar sudah beberapa kali mensosialisasikan bahwa semua kendaraan baik roda dua dan empat, dilarang parkir di badan jalan. Bahkan, petugas sudah menyiapkan membuat tanda larangan parkir dan kantong-kantong parkir yang berada di Pura Dalem. “Namun, pelarangan parkir di badan jalan sepertinya tidak diindahkan para juru parkir,” terangnya.
Terkait uji coba perubahan arus lalin di kawasan Kuta, mantan Kasat Lantas Polres Jembrana ini mengatakan sampai saat ini lancar dan terkendali. Namun ada beberapa arus yang dikembalikan ke semula karena ada komplin dari masyarakat, seperti di wilayah Kartika Plaza Kuta. Pengembalian arus lalin di wilayah Kartika Plaza menjadi dua arah itu dilakukan setelah adanya pertemuan dengan warga setempat, Jumat (17/2) lalu. “Jumat lalu kami sudah rembug dengan warga setempat. Ini untuk mengakomidir semua kepentingan warga. Jadi, di Jalan Kartika Plaza sudah dikembalikan ke semula, kalau sebelumnya satu arah menjadi dua arah,” bebernya. * rez
1
Komentar