Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Badung Dipecat
MANGUPURA, NusaBali
Polda Bali secara resmi memecat dua oknum anggota polisi yang dinas di Polres Badung, I Gusti Ngurah Menara dan Gde Made Ardhana, Senin (171/).
Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat peredaran gelap narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua oknum tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Badung di Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Mengwi, Badung dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes
Pemecatan terhadap kedua oknum polisi tersebut setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan sidang kode etik Polri. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman 11 tahun penjara terhadap Gusti Ngurah Menara dan 8 tahun penjara terhadap Gde Made Ardhana.
Berdasarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dan hasil sidang kode etik Polri tersebut keduanya oknum tersebut dipecat. Pemecatan terhadap Gde Made Ardana berdasarkan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/981/XII/2021. Sementara pemecatan terhadap Gusti Ngurah Menara berdasarkan keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/978/XII/2021.
Upacara pemecatan terhadap Gde Made Ardana dan Gusti Ngurah Menara kemarin dilakukan secara simbolis. Sebab keduanya masih ditahan di Lapas Narkotika, Bangli. Hanya foto keduanya dibawa saat upacara berlangsung.
"Mulai hari ini (kemarin) keduanya sudah tidak lagi menjadi anggota Polri. Keduanya terlibat peredaran gelap narkoba. Pemecatan terhadap keduanya setelah melalui proses hukum yang panjang," ungkap AKBP Dedy seusai pimpin upacara PTDH terhadap kedua oknum tersebut.
Gusti Ngurah Menara dan Gde Made Ardhana ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda. Setelah berproses keduanya dinyatakan bersalah dan harus dipenjara serta dipecat sebagai anggota polisi.
Gusti Ngurah Menara ditangkap di depan sebuah Masjid di Jalan Gatot Subroto, Denpasar 8 Mei 2021 lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Oknum yang terakhir berdinas sebagai BA SPKT 5 Polsek Mengwi itu ditangkap anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar saat sedang tempel shabu. Pada saat diamankan Polisi menyita barang bukti shabu seberat 84 gram.
Sementara Gde Made Ardhana ditangkap di lobi Polres Badung saat tugas piket, Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 23.10 Wita. Sebelum ditangkap terpidana ini bertugas di Banit 13 Unit Dalmas I Samapta Polres Badung. Gde Made Ardhana ditangkap berdasarkan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan.
Pada saat ditangkap dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. Gde Made Ardhana dan barang bukti sempat diamankan di Mapolresta Denpasar sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
AKBP Dedy menegaskan tindakan tegas dari Kapolda Bali terhadap kedua oknum tersebut merupakan salah satu wujud komitmen perang terhadap peredaran gelap narkoba. Dikatakan dalam penegakan hukum siapapun diperlakukan sama, baik masyarakat sipil maupun aparat.
"Saya slalu tekankan kepada seluruh anggota untuk berbuat baik. Hindari tindakan kriminalitas dan pelanggaran hukum. Kalau melanggar konsekuensinya dihukum sesuai pelanggaran. Kita harus komitmen berantas narkoba," tegas perwira lulusan Akpol tahun 2002 ini. *pol
Komentar