Wanita Cantik Buron Kejati Diringkus di Mall
DENPASAR, NusaBali
Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali meringkus Sari Soraya Ruka, 47, yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejati Bali di salah satu mall di Kuta pada Minggu (16/1).
Wanita cantik ini jadi DPO setelah divonis 4 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pengerusakan.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang meyebutkan jika Soraya sedang berada di salah satu mall di kawasan Kuta. Tim Tabur Kejati Bali langsung melakukan perburuan dan berhasil menangkap wanita asal Jakarta ini di salah satu restoran yang berada di dalam mall pada Minggu sore sekitar pukul 18.00 Wita. “Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ujar Luga, Senin (17/1).
Selama menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, terpidana bersikap kooperatif. Dia bersedia tanda tangan berita acara dan sekitar pukul 22.00 Wita, penuntut umum Kejari Denpasar memasukkan Soraya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Kelas IIA Denpasar guna menjalani putusan pidana penjara 4 bulan. “Kondisi terpidana sehat dan telah di swab Antigen dengan hasil negatif,” sambung mantan jaksa di Merauke ini.
Tindak pidana yang dilakukan Sari Soraya Ruka terjadi pada 6 November 2003 lalu. Kala itu, Sari Soraya bersama suaminya menyewa villa di Jalan Plawa Seminyak, Badung milik I Wayan Suwena selama 25 tahun. Kontrak sewa sebesar Rp 23.000.000 berlaku sampai 6 November 2028. Dalam kontrak juga tercantum klausul pembayaran sewa dilakukan setiap satu tahun sekali. Sejak tahun 2007 suami Sari Soraya Ruka tidak lagi membayar uang sewa kepada I Wayan Suwena. Karenanya tanggal 1 Juli 2012 kontrak sewa dihentikan. Selanjutnya I Wayan Suwena menyewakan villa itu ke warga Jepang.
Sekira bulan April 2013, saat penyewa pulang ke Jepang, terpidana masuk ke dalam villa dengan cara merusak kunci pintu, membongkar gagang kunci pintu lantas menggantinya dengan gagang kunci pintu baru. Selain itu, terpidana mengganti keramik di lantai atas villa. Akibat dari perbuatan terdakwa penyewa villa mengalami kerugian sebesar Rp. 510.000.-.
Atas perbuatannya itu, Sari Soraya Ruka divonis bersalah oleh hakim PN Denpasar tanggal 22 Oktober 2018. Putusan ini dikuatkan oleh hakim banding di PT Denpasar tanggal 20 Desember 2018. Ditingkat kasasi, Sari Soraya Ruka tanggal 2 Desember 2019 kembali diputus bersalah. Dia dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Penuntut umum kesulitan melakukan ekskusi putusan lantaran terpidana tidak diketahui keberadaannya.
Keberhasilan mengamankan terpidana Sari Soraya Ruka menunjukkan tidak ada tempat yang nyaman bagi para terpidana. “Tim Tangkap Buron akan selalu melakukan diteksi terhadap keberadaan terpidana sehingga bersama ini kami sampaikan bagi terpidana yang mencoba melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke kejaksaan untuk menjalani putusan pidana,” tegas Luga Harlianto. *rez
Komentar