Camat Sukawati Jabat Bendesa Adat Tojan Periode 3
GIANYAR, NusaBali
I Gusti Ngurah Gede Udayadnya, yang kini Camat Sukawati, Gianyar , dikukuhkan untuk ketiga kalinya sebagai Bendesa Adat Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Dia dikukuhkan oleh Bendesa Madya MDA Kabupaten Gianyar drh Anak Agung Alit Asmara pada rahina Purnama Kawulu, Soma Pon Matal, Senin (17/1) malam, di Balai Banjar Tojan.
Pengukuhan disaksikan unsur MDA Kecamatan Blahbatuh, bendesa se-Kecamatan Blahbatuh, Sabha Desa, Kerta Desa, Kelian Adat, serta krama Desa Adat Tojan. IGN Udayadnya mengatakan akan berusaha mengemban kepercayaan krama adat untuk kembali ngayah di desa adat. "Tiyang (syaa) berharap bisa ngayah maksimal, karena ini tugas istimewa sekala-niskala," jelasnya.
Dia juga tetap meminta dukungan dari krama adat. "Tiyang terbuka dengan kritikan. Dan kami berempat, Prajuru tetap solid ngayah sesuai awig dan pararem," jelasnya.
Pengukuhan itu sesuai SK MDA Provinsi Bali Nomor 036/sk-p/MDA-P.BALI/I/2022 tentang Penetapan Dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tojan masa bakti 2022-2027. IGN Gede Udayadnya ditetapkan sebagai prajuru bersama Petajuh I Ketut Putra, Penyarikan I Gede Sumastika, dan Petengen Dewa Ketut Alit.
Bendesa Madya MDA Gianyar drh Anak Agung Alit Asmara, dalam sambutannya, berpesan kepada prajuru agar melanjutkan ayah-ayahan (tugas-tugas). "Semoga meningkatkan kinerja. Sesuai SE No : 4/2022 tentang Tata Titi Krama Bali Di Era Baru, agar disampaikan kepada krama," ujarnya.
Hal senada disampaikan Perbekel Pering Taufan Meyanto. Dia berharap krama dan prajuru adat tetap menjaga solidaritas atau kerja sama antara unsur dinas dan adat. "Dua hal ini tidak bisa dilepaskan. Karena objeknya satu, yakni masyarakat. Semua wilayah desa adat dalam kewilayahan desa dinas. Dengan jalinan kerja sama yang baik, maka apa yang menjadi tujuan bersama, bisa tercapai," ujarnya.
Manggala Prawartaka (ketua panitia) Ngadegang Bendesa Adat Tojan I Wayan Muda B, menjelaskan proses ngadegang (memilih) Bendesa Adat Tojan telah berjalan secara musyawarah mufakat. Diawali dengan pasamuan (rapat) pada empat tempek hingga menghasilkan empat calon. "Selanjutnya dilakukan pemilihan melalui musyawarah mufakat. Dari empat calon permanen masing-masing tempek, dipilih bendesa, wakil, sekretaris, bendahara. Proses ngadegang ini sudah sesuai petunjuk dari MDA Pprovinsi Bali," jelasnya.*nvi
1
Komentar