Staf TU LPD Tanggahan Peken Dituntut 22 Bulan
DENPASAR, NusaBali
Setelah mantan Kepala LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma, 58, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, kini giliran anak buahnya, I Wayan Denes, 55, yang harus menghadapi tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (18/1).
Staf Tata Usaha LPD Tanggahan Peken ini dituntut hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara. Tidak hanya itu, terdakwa Denes juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 128.248.500. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama sebelas bulan,” ujar JPU AA Gede Lee Wisnhu Diputera dalam sidang yang digelar secara daring.
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yulia Ambarani minta waktu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi). “Kami mohon waktu satu pekan untuk menyiapkan pledoi,” ujar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Dalam perkara ini, mantan Ketua LPD Tanggahan Peken I Wayan Sudarma (vonis 1,5 tahun) diduga menilep uang LPD bersama pengurus lainnya secara berlanjut sejak 2005 sampai dengan tahun 2017. Pengurus LPD lainnya yang terlibat adalah terdakwa I Wayan Denes yang menjabat sebagai staf Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (terdakwa dalam berkas terpisah).
Terdakwa Sudarma bersama pengurus lainnya diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken. Padahal faktanya LPD dalam keadaan rugi. Dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba fiktif. Yakni dengan memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga. Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional. Juga presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD. Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD.
Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken, dan Desa Adat Tanggahan Peken. Sehingga total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken sebesar Rp 3.310.564.397. *rez
Komentar