Satpol PP Geber Lagi Razia Masker
Cegah Corona Kembali Menggila, 15 Pelanggar Terjaring
Semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa, padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali gencarkan sidak Protokol Kesehatan (Prokes), terutama penggunaan masker. Seperti yang dilakukan di Simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Rabu (19/1). Dalam razia ini, 15 orang pelanggar terjaring.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari 15 orang pelanggar sebanyak 4 orang dikenai sanksi denda masing-masing Rp 100.000.
Sementara 11 orang lainnya diberikan sanksi administrasi dan push up di tempat. “Pandemi belum berakhir, untuk itu agar masyarakat tetap taat melaksankan protokol kesehatan,” ujar Sudarsana. Dia mengatakan semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, di mana penggunaan masker adalah wajib,” katanya.
Sudarsana menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar, Rabu kemarin tercatat kasus positif bertambah 5 orang, pasien sembuh 1 orang dan nihil kasus meninggal dunia. Sementara secara kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 37.996 kasus, pasien sembuh 36.965 orang (97,29) persen), meninggal dunia 1.004 orang (2,64 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 27 orang (0,07 persen).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan hingga saat ini penularan virus Covid-19 di Kota Denpasar masih ditemukan. Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus bisa kembali meningkat," tegas Dewa Rai yang juga Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Denpasar ini. *mis
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari 15 orang pelanggar sebanyak 4 orang dikenai sanksi denda masing-masing Rp 100.000.
Sementara 11 orang lainnya diberikan sanksi administrasi dan push up di tempat. “Pandemi belum berakhir, untuk itu agar masyarakat tetap taat melaksankan protokol kesehatan,” ujar Sudarsana. Dia mengatakan semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, di mana penggunaan masker adalah wajib,” katanya.
Sudarsana menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar, Rabu kemarin tercatat kasus positif bertambah 5 orang, pasien sembuh 1 orang dan nihil kasus meninggal dunia. Sementara secara kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 37.996 kasus, pasien sembuh 36.965 orang (97,29) persen), meninggal dunia 1.004 orang (2,64 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 27 orang (0,07 persen).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan hingga saat ini penularan virus Covid-19 di Kota Denpasar masih ditemukan. Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus bisa kembali meningkat," tegas Dewa Rai yang juga Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Denpasar ini. *mis
1
Komentar