Satpol PP Buleleng Sidak Galian C
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, sidak galian C di 4 lokasi di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Kamis (20/1) pagi.
Monitoring yang dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng itu, memastikan kegiatan galian C sudah mengantongi izin operasional
Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardhana menyampaikan, sidak dilakukan di lokasi galian C di Desa Banjarasem dan Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Di Desa Banjarasem, sidak menyasar 2 lokasi yaitu milik Made Mustiara dengan luas lahan 3,4 hektare dan milik Ketut Darsana seluas 1,6 hektare.
Kata Juni, sidak untuk memastikan kegiatan galian C sudah mengantongi izin atau belum. "Keduanya sudah memiliki izin dan semua sedang proses perpanjangan izin karena kewenangan perizinan sekarang ada di Pemerintah Pusat. Untuk pembayaran pajak semua sudah taat pajak," sebut Juni.
Juni menambahkan, sidak juga dilakukan di 2 lokasi galian C di Desa Pangkung Paruk. Sayangnya, saat petugas datang ke lokasi tidak bertemu dengan pemilik usaha karena tidak ada aktivitas penggalian. "Namun informasi dari warga sekitar, usaha tersebut sudah ada izinnya dan sudah terdata sebagai wajib pajak," tambah Juni.
Ditegaskan Juni, jika ada galian C yang ditengarai belum mengantongi izin akan dilakukan penindakan penertiban. Penertiban sebagai upaya mencegah kerugian negara, karena tidak ada pemasukan bagi daerah akibat aktivitas galian C ilegal. Penertiban itu diharapkan dipahami dan disadari oleh para pelaku usaha galian C. Serta masyarakat ikut serta terbit aturan.*mz
Komentar