Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 20 Orang Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat razia di Jalan Sutomo (Jaba Jro Kuta), Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kamis (20/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, mengatakan dari penertiban 20 orang pelanggar protokol kesehatan sebanyak 2 orang didenda di tempat sebesar Rp 100.000 per orang karena tidak memakai masker. Sebanyak 18 orang diberikan pembinaan berupa push up karena menggunakan masker tidak sesuai aturan.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” kata Sudarsana.
Guna menekan penularan Covid-19, Sudarsana menyatakan secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk kebaikan semua orang, Sudarsana menyatakan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan. Hal itu karena kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan. “Ini akan terus kami lakukan sepanjang aturan masih berlaku. Sebab, masyarakat masih banyak yang lengah, padahal Covid-19 belum berakhir,” tandas Sudarsana. *mis
Komentar