Jaksa Dalami Aliran Dana ke Pengurus
Kasus Korupsi BUMDes Amartha Desa Patas
Dalam pembukuan itu ada nama pengurus dan mantan pengurus yang tercantum ikut mengajukan kasbon.
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kini terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Penyidik memulai dengan mempelajari pembukuan BUMDes untuk memastikan aliran dana dan indikasi keterlibatan pengurus BUMDes lainnya.
Sebelumnya, jaksa menahan Hernawati, mantan Ketua BUMDes Amartha, Desa Patas. Tersangka Hernawati diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMDes senilai Rp 511.664.752. Aksi itu diduga dilakukan tersangka selama 7 tahun yakni sepanjang tahun 2010 hingga 2017.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengungkapkan, penyidik kini tengah mendalami buku laporan keuangan tahun 2010 – 2017, atau selama Hernawati bertugas sebagai Ketua BUMDes. Menurut Jayalantara, penyidik telah menemukan ada kredit fiktif. Kredit itu dibuat oleh tersangka Hernawati, untuk menyamarkan perbuatannya.
"Tersangka ini menggunakan uang kas di unit simpan pinjam. Supaya pembukuannya tetap seimbang, dia buatkan kredit fiktif. Kredit ini menggunakan nama-nama orang di desa itu. Disebar ke beberapa dusun. Setelah ditelusuri, ternyata perjanjian pinjaman itu tidak pernah ada," kata Jayalantara, dikonfirmasi Jumat (21/1) siang.
Penyidik, jelas dia, juga menemukan ada beberapa indikasi lain. Sebab di dalam pembukuan itu ada nama pengurus dan mantan pengurus yang tercantum ikut mengajukan kasbon. Hal itu ditemukan dalam laporan tahun buku 2013-2015. Hanya saja alur pengembalian dana kasbon masih belum jelas. "Ada kas bon pengurus sejak 2013-2015. Itu masih kami dalami. Apakah itu merupakan tindak pidana, tergantung dari lanjutan proses penyidikan terhadap tersangkaini. Yang jelas tersangka yang (mantan) ketua BUMDes ini jelas membuat kredit fiktif,"
imbuh Jayalantara.
Dia menambahkan, saat ini penyidik tengah memproses berkas perkara yang menjerat tersangka Hernawati. Penyidik memiliki waktu selama 20 hari menyelesaikan proses pemberkasan. Setelah itu berkas akan dikirimkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. "Jika nanti berkasnya sudah dinyatakan lengkap, bisa langsung dilakukan P-21 dan selanjutnya pelimpahan tahap dua. Setelah itu perkaranya langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan" tutup Jayalantara. *mz
Sebelumnya, jaksa menahan Hernawati, mantan Ketua BUMDes Amartha, Desa Patas. Tersangka Hernawati diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMDes senilai Rp 511.664.752. Aksi itu diduga dilakukan tersangka selama 7 tahun yakni sepanjang tahun 2010 hingga 2017.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengungkapkan, penyidik kini tengah mendalami buku laporan keuangan tahun 2010 – 2017, atau selama Hernawati bertugas sebagai Ketua BUMDes. Menurut Jayalantara, penyidik telah menemukan ada kredit fiktif. Kredit itu dibuat oleh tersangka Hernawati, untuk menyamarkan perbuatannya.
"Tersangka ini menggunakan uang kas di unit simpan pinjam. Supaya pembukuannya tetap seimbang, dia buatkan kredit fiktif. Kredit ini menggunakan nama-nama orang di desa itu. Disebar ke beberapa dusun. Setelah ditelusuri, ternyata perjanjian pinjaman itu tidak pernah ada," kata Jayalantara, dikonfirmasi Jumat (21/1) siang.
Penyidik, jelas dia, juga menemukan ada beberapa indikasi lain. Sebab di dalam pembukuan itu ada nama pengurus dan mantan pengurus yang tercantum ikut mengajukan kasbon. Hal itu ditemukan dalam laporan tahun buku 2013-2015. Hanya saja alur pengembalian dana kasbon masih belum jelas. "Ada kas bon pengurus sejak 2013-2015. Itu masih kami dalami. Apakah itu merupakan tindak pidana, tergantung dari lanjutan proses penyidikan terhadap tersangkaini. Yang jelas tersangka yang (mantan) ketua BUMDes ini jelas membuat kredit fiktif,"
imbuh Jayalantara.
Dia menambahkan, saat ini penyidik tengah memproses berkas perkara yang menjerat tersangka Hernawati. Penyidik memiliki waktu selama 20 hari menyelesaikan proses pemberkasan. Setelah itu berkas akan dikirimkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. "Jika nanti berkasnya sudah dinyatakan lengkap, bisa langsung dilakukan P-21 dan selanjutnya pelimpahan tahap dua. Setelah itu perkaranya langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan" tutup Jayalantara. *mz
1
Komentar